Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemasaran Berantai
Herbalife Mulai Diselidiki
Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat atau Federal Trade Commission menyelidiki dugaan praktek perdagangan tidak sehat yang dilakukan Herbalife Ltd. Perusahaan ini diduga melakukan bisnis model piramida, yang mendapatkan keuntungan dengan merekrut jaringan distribusi baru, bukan dari penjualan.
Tudingan itu segera dibantah pihak manajemen Herbalife. Mereka menyatakan siap bekerja sama dalam penyelidikan tersebut. "Herbalife menyambut baik penyelidikan ini untuk mengklarifikasi banyaknya informasi yang tidak tepat yang beredar di pasar," Herbalife menuliskan keterangannya seperti dilansir BBC News, Rabu pekan lalu.
Herbalife merupakan perusahaan global yang menjual produk nutrisi melalui jaringan distributor independen, termasuk di Indonesia. Pendapatan mereka tahun lalu mencapai US$ 4,8 miliar. Miliuner George Soros dan Carl I Cahn tercatat sebagai pemegang sahamnya. Investigasi ini langsung membuat harga saham mereka di bursa anjlok 16 persen.
Hak Siar Liga Sepak Bola
Komisi Persaingan Periksa Dugaan Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa dugaan monopoli hak siar liga sepak bola Indonesia Super League (ISL). Setelah memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, KPPU berencana memanggil regulator dan manajemen stasiun televisi terkait, termasuk MNC dan VIVA Group. "KPPU akan memanggil semua pihak terkait," ujar juru bicara KPPU, Mohammad Reza, Kamis pekan lalu.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan ke Komisi pada September 2013. Pengaturan tender hak siar oleh ISL dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang dimenangi BV Sport ini dinilai berpotensi melanggar larangan monopoli dan persaingan usaha tak sehat.
Sekretaris Perusahaan MNC Group Arya Sinulingga menyatakan siap memberi keterangan kepada KPPU. Hal senada disampaikan Sekretaris Perusahaan VIVA Group Neil R. Tobing. "Kami memang mendapat hak siar dari BV Sport," ujarnya. Tapi Arya dan Neil menolak menjelaskan siapa pemilik BV Sport.
Penerbangan
Tiga Maskapai Kembangkan Bandara Kecil
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti Gumay mengatakan tiga maskapai penerbangan nasional berniat menanamkan modal untuk pengembangan 10 bandar udara kecil. Tiga maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, dan AirAsia Indonesia. "Mereka sudah mengajukan rencana investasi tersebut secara tertulis," katanya Rabu pekan lalu.
Bandara kecil yang diincar antara lain Bandara Radin Inten II, Lampung; Bandara Fatmawati, Bengkulu; Bandara Sentani, Papua; dan Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan ada 273 bandara kecil yang selama ini dikelola oleh Unit Pelayanan Teknis Kementerian Perhubungan. Sepuluh di antaranya akan dikelola melalui skema kemitraan pemerintah dan swasta karena memiliki keunggulan komersial.
Tata Niaga Garam
Garam Impor Merembes
Manajer Pemasaran PT Garam Ismail Muda Nasution mengatakan selama ini ada garam industri yang berpotensi merembes ke pasar garam konsumsi. Hal itu bisa terjadi karena perusahaan pengimpor garam industri ternyata juga bergerak di bisnis sektor industri aneka pangan. "Perusahaan itu menggunakan kode industri, padahal kebutuhannya untuk produk penyedap rasa (MSG), bumbu, dan kosmetik," katanya Rabu pekan lalu.
Menurut Ismail, industri aneka pangan semestinya dimasukkan ke cluster pengguna garam konsumsi. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 134 Tahun 2009 tentang Klaster Garam. "Kalau memang industri aneka pangan dikategorikan sebagai industri, silakan cabut aturan itu," ujarnya. "Jika dikategorikan konsumsi, seharusnya mereka dilarang mengimpor garam."
Kisruh soal garam impor mencuat sejak Februari lalu, ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapati 225 ribu ton garam impor selama 2013 yang tidak jelas peruntukannya. Tapi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan garam yang masuk ke Indonesia hanya untuk memenuhi kebutuhan industri. "Garam impor mempunyai kadar keasinan yang tinggi dan tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat biasa," kata Lutfi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo