Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalan Tol
Infrastruktur Lebaran Dikebut
SEPEKAN menjelang Lebaran, pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur yang bisa menunjang lancarnya arus mudik. Pada Kamis pekan lalu, jalan tol Brebes Timur-Batang mulai diuji coba. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono mengatakan uji coba dilakukan untuk memastikan jalan tol sepanjang 110 kilometer ini benar-benar siap dilalui. "Kami cek dulu semuanya," kata Condro di Tegal, Rabu pekan lalu.
Menurut dia, jalan tol darurat tersebut baru benar-benar berfungsi untuk pemudik pada 19 Juni 2017. Kepolisian telah memasang sejumlah rambu dan pendirian pos komando di sepanjang jalan tol itu. Posko induk yang sebelumnya akan didirikan di pertigaan Gandulan, Pemalang, berpindah ke pintu keluar jalan tol Brebes Timur. "Karena kemacetan diprediksi terjadi di Brebes," ujarnya.
Manajer Fisik PT Pejagan Pemalang Toll Road Mulya Setiawan menyatakan jalan tol telah siap digunakan. Pengerjaan pembetonan di jalan tol tersebut telah selesai 100 persen. "Kami sudah siap," katanya. Jalan tol akan digunakan untuk pemudik kendati belum 100 persen selesai. Jalan tersebut dibuka untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran tahun ini.
BUMN
Kontrak JICT Rugikan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kerugian negara Rp 4,08 triliun dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II (Persero) dan Hutchison Port Holding (Hong Kong). "Kami menyimpulkan memang ada indikasi penyimpangan perjanjian kerja sama," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Indikasi kerugian itu berasal dari kekurangan upfront fee atas saham yang didapat Hutchison di JICT. Harga saham yang dibayar Hutchison untuk kepemilikan 49 saham di JICT dianggap tidak wajar.
Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka mengatakan hasil audit semakin membuktikan dugaan penyelewengan PT Pelindo semasa dipimpin Richard Joost Lino. Perpanjangan kontrak yang dilakukan pada 2015, kata Rieke, jelas menyalahi aturan yang seharusnya dilakukan pada 2019.
Transportasi
Aturan Taksi Online Terganjal Perda
Asosiasi Driver Online (ADO) memprediksi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai taksi berbasis aplikasi Internet, yang akan dimulai pada 1 Juli 2017, tidak bakal optimal. Ketua ADO Jawa Barat Teguh Gunadi mengatakan peraturan menteri tersebut tidak optimal karena peraturan turunannya di daerah tidak kunjung terbit. Lantaran aturan di daerah belum terbit, ribuan pengemudi taksi online tidak bisa melakukan uji kir. "Kami ditolak. Alasannya, petunjuk pelaksanaan di daerah belum ada," ujar Teguh.
Penolakan layanan uji KIR tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tapi juga di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan daerah lain. Teguh meminta dinas perhubungan tiap daerah tidak buru-buru menggelar razia setelah peraturan menteri itu berlaku. Asosiasi meminta pemerintah harus memastikan perangkat hukum di daerah tersedia untuk memudahkan pengemudi taksi online mengurus izin kelayakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengakui banyak pemerintah daerah kesulitan melaksanakan aturan, seperti kewajiban uji kir, lantaran keterbatasan infrastruktur.
Perpajakan
Pajak Google Berubah Tiap Tahun
MENTERI Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan setoran kewajiban pajak Google Asia-Pacific Pte Ltd dapat berubah setiap tahun. Sebab, belum ada standar yang sama antara perusahaan dan Direktorat Jenderal Pajak. "Masing-masing membuat hitungan sendiri," kata Darmin, Selasa pekan lalu. Itu sebabnya, apa yang dicapai tahun ini bisa saja tetap atau berubah tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan Google telah membayar pajak dengan menyetorkan surat pelaporan tahunan untuk tahun pajak 2016. "Kami sudah ada pembahasan dengan mereka dan ada suatu agreement berdasarkan SPT tahun 2016," ujarnya. Sri enggan menyebutkan besaran pembayaran pajak Google.
Energi
Rencana Pengembangan Blok Masela Disusun
SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan penyusunan revisi rencana pengembangan (plan of development/POD) proyek gas Blok Masela di Laut Arafura bisa dimulai pada Juli nanti. Target itu termuat dalam surat SKK Migas kepada Presiden Direktur Inpex Masela Ltd Shunichiro Sugaya pada akhir Mei lalu, yang salinannya diperoleh Tempo. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo.
Juru bicara Inpex, Usman Slamet, membenarkan adanya surat tersebut. Namun dia menolak berkomentar mengenai target penyusunan POD yang diminta pemerintah. Saat ini, kata Usman, Inpex masih mencari mitra untuk mengerjakan rencana pengembangan. Kajian bakal mencakup tiga proyek: pengangkutan gas dari mulut sumur, pemisahan gas dan kondensat melalui fasilitas terapung (floating processing storage and offloading/FPSO), serta kilang pengolahan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Perusahaan sedang membahas usul anggaran proyek bersama SKK Migas sejak Mei lalu.
Perbankan
Saldo Rp 1 Miliar Wajib Lapor
PEMERINTAH resmi merevisi batas minimal jumlah saldo atau rekening yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2017. Pemerintah merevisi peraturan sebelumnya lantaran menuai penolakan masyarakat. Dalam peraturan baru ini, jumlah saldo yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan paling sedikit Rp 1 miliar, berubah dari sebelumnya minimum Rp 200 juta.
Selasa pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan, kelompok simpanan di bank umum dengan nilai penempatan di atas Rp 1 miliar telah mewakili 64,22 persen dari total nilai simpanan di bank umum. Jumlah rekening di segmen tersebut mencapai 496.867 rekening atau 0,25 persen dari total rekening yang ada di Indonesia.
Berdasarkan data program amnesti pajak, kelompok harta berupa kas dan setara kas, deklarasi dengan nilai paling sedikit Rp 1 miliar, telah mewakili 95,5 persen atau mencapai total aset Rp 1.661 triliun dari keseluruhan jumlah kas dan setara kas yang diungkap melalui program tersebut. Adapun jumlah peserta dalam segmen itu sebanyak 291.331 wajib pajak.
BUMN
Bank Mandiri Buka Cabang di Malaysia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan membuka kantor cabang di Malaysia. Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, dana yang dikucurkan untuk pembukaan kantor cabang tersebut Rp 935 miliar. "Saat ini kami sedang dalam proses mendapatkan Qualified ASEAN Bank," kata Kartika di Plaza Mandiri, Jakarta, Ahad dua pekan lalu. "Bank sentral Malaysia sudah memberikan green light. Semoga pada Agustus sudah mendapat lisensi."
Kartika menargetkan kantor cabang itu beroperasi pada akhir tahun ini. Untuk modal, manajemen Bank Mandiri akan menginjeksikannya dalam tiga tahap. "Komitmen awalnya sekitar 100 juta ringgit atau US$ 50-60 juta," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo