Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Nihil Panjar Rumah Kayung

Pengembang di Kabupaten Ketapang membangun rumah murah tanpa uang muka. Memanfaatkan subsidi bunga dan jaminan kemudahan perizinan.

19 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IKLAN dengan iming-iming rumah murah tanpa uang muka itu menarik perhatian John Yopi. Karyawan perusahaan pelat merah ini penasaran pada tawaran memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan duit panjar, yang santer beredar selama Mei lalu.

John sampai meminta izin dari kantornya untuk menghadiri peluncuran program rumah murah yang berlokasi di Jalan Pangeran Kusuma Wijaya, Keramat Tujuh, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, itu. Jaraknya sekitar 30 menit berkendara dengan mobil dari pusat Kota Ketapang. "Saya ingin tahu syaratnya apa saja," kata John saat ditemui di lokasi acara, akhir Mei lalu.

Menjadi karyawan sejak lima tahun lalu, memiliki rumah sendiri adalah impian lelaki 35 tahun itu. Persoalannya, John kerap kesulitan menemukan harga yang cocok dengan penghasilannya. Belum lagi kewajiban menyetor down payment (DP) alias uang muka jika menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.

Sama seperti John, Dwi Budi salah satu pekerja yang tertarik mendapatkan rumah dengan skema tanpa uang muka. Meski baru bekerja dua tahun, pria berpangkat brigadir polisi dua ini ingin memiliki rumah sebagai investasi jangka panjang. "Saya berencana ikut (membeli rumah murah). Sudah mendaftar di kantor," kata Dwi.

Mimpi John dan Dwi segera jadi kenyataan. Digadang-gadang menjadi program rumah dengan DP nol rupiah pertama di Indonesia, pengembang swasta di Ketapang memenuhi janjinya. Sebanyak 400 unit rumah akan dibangun oleh PT Kayung Usaha Properti di lahan seluas 10 hektare.

Direktur Utama PT Kayung, Sukiryanto, mengatakan program rumah tanpa uang muka ini adalah upaya mendukung program nasional sejuta rumah. Hingga Mei lalu, realisasi program sejuta rumah nasional baru mencapai 234 ribu unit. "Saya telah mengimbau 168 perusahaan pengembang yang tergabung di Realestate Indonesia (REI) Kalimantan Barat ikut menyukseskan program nasional ini," kata Sukiryanto, yang juga Ketua REI Kalimantan Barat.

Sukiryanto mengatakan ide membangun rumah murah tanpa uang muka sebetulnya datang dari Joko Suhono, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang. Pada Maret lalu, Joko tiba-tiba menyampaikan inisiatif itu. "Ide ini muncul setelah melihat banyak anggota staf di kejaksaan yang belum punya rumah," kata Joko.

Berangkat dari fenomena itu, Joko lantas menghubungi pengembang dan mengajak pemerintah daerah setempat mewujudkan rumah murah. Dalam konsep awal Joko, pembiayaan rumah murah ini bisa dibebankan ke pengembang untuk menalangi pembayaran uang muka oleh calon pembeli rumah ke bank. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran untuk masyarakat berpenghasilan rendah lewat skema subsidi bunga pinjaman.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2016, pemerintah--lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara--menanggung bunga pinjaman sebesar 5 persen dari total bunga 13,75 persen. Subsidi itu dilakukan secara tetap (flat) dalam jangka waktu 20 tahun.

Berdasarkan aturan subsidi itu, pemerintah pusat telah menetapkan harga rumah murah setiap provinsi. Untuk wilayah Kalimantan Barat, harganya berkisar Rp 121-140 juta. Artinya, dengan skema subsidi tersebut, pembeli rumah hanya akan mencicil sekitar Rp 1,5 juta per bulan selama 15 tahun atau Rp 1,2 juta selama 20 tahun. Dua bulan mematangkan konsep, ide itu yang kemudian disambut oleh PT Kayung.

Bagi Sukiryanto, skema yang diusulkan Joko tak terlalu memberatkan. Maka, lewat PT Kayung, Sukiryanto membeli lahan seluas 10 hektare senilai Rp 7 miliar. Di lahan itu akan dibangun perumahan Grand Kayung Adhyaksa Residence. Nama itu diambil karena ide membangun perumahan ini datang dari Joko sebagai jaksa.

Dari hitung-hitungan Sukiryanto, rumah dengan tipe 36/120 bisa dibanderol seharga Rp 135 juta. Dengan proyeksi harga itu, Sukiryanto sudah memastikan tak berencana mengambil untung besar. Pasalnya, ia lebih mengincar peluang membangun pusat bisnis di depan perumahan tersebut. "Saya untung Rp 3-5 juta per rumah saja," ujarnya.

Meski demikian, Sukiryanto mengajukan syarat. Ia berharap persoalan perizinan yang selama ini dikhawatirkan pengembang dipermudah. Selama ini pengembang keberatan menalangi uang muka karena tak ada kepastian konsumen akibat harga jual rumah yang terlalu mahal. Harga jual rumah mahal lantaran banyak biaya yang harus dikeluarkan pengembang dalam mengurus perizinan.

Sukiryanto bercerita biaya pengurusan sejumlah perizinan sering tak pasti dan cenderung membengkak. Saat mengurus bea balik nama dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), misalnya, Sukiryanto harus merogoh kocek sampai Rp 1 juta per unit. Padahal biaya resmi yang diatur pemerintah hanya Rp 200-300 ribu. Untuk itu, ia meminta jaminan agar pemerintah daerah menghilangkan biaya-biaya tak pasti dalam setiap izin tersebut. "Paling tidak biaya yang sesuai dengan tarif saja," ujarnya.

Tak ingin inisiatifnya buyar, Joko mengajak Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kalimantan Barat Sukirno mencari jalan keluar atas persoalan pengembang. Dalam beberapa kali pertemuan, Sukirno menyatakan pemerintah daerah Ketapang sepakat menggratiskan biaya izin mendirikan bangunan dan BPHTB. Joko sampai membentuk tim kejaksaan untuk mengawal dan mengawasi perizinan dan proyek ini agar tak ada biaya-biaya di luar tarif resmi.

General Manager Bank Kalbar Samsir Ismail mendukung program pembangunan rumah tanpa DP tersebut. Menurut Samsir, manajemen sudah menerapkan asas kehati-hatian dalam menyalurkan kredit perumahan. Apalagi kemungkinan kredit macet sangat kecil karena prioritas penerima fasilitas KPR di perumahan Grand Kayung itu adalah pegawai negeri sipil serta anggota TNI dan Polri di Kabupaten Ketapang. "Angsuran kreditnya melalui pemotongan gaji sehingga kemungkinan macet sangat kecil," kata Samsir.

Samsir menjelaskan, baik bank, pengembang, maupun pemerintah daerah sudah sepakat bahwa ada beberapa ongkos yang bakal ditanggung oleh pengembang. Ia menyebutkan di antaranya biaya administrasi di bank, uang muka sebesar 1 persen, dan bea balik nama yang akan ditanggung pengembang. "Ini adalah program satu-satunya di Indonesia yang fasilitas kredit perumahannya tanpa uang muka dari calon pemilik rumah," ujarnya.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengapresiasi langkah berani PT Kayung membangun rumah murah dengan kelonggaran uang muka. Meski demikian, menurut Syarif, tawaran rumah murah tanpa DP itu sebetulnya bukan hal baru. Selama ini banyak pengembang yang sudah menerapkan skema DP nol persen. "Sepanjang calon pemilik dan pengembang sepakat, ya, jalan saja," kata Syarif pada Kamis pekan lalu.

Meski demikian, Syarif mengakui perizinan yang berbelit memang masih menjadi momok bagi pengembang untuk giat membangun rumah. Untuk itu, pemerintah pusat lewat sejumlah aturan telah membuat terobosan agar pemerintah daerah melonggarkan sejumlah perizinan, khususnya yang terkait dengan rumah murah.

Ketentuan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. "Persoalannya kembali ke kebijakan daerah," ujar Syarif. "Ada beberapa daerah yang sudah melaksanakan tanpa harus mengubah perda, ada juga yang belum."

Ayu Primasandi, Bagja Hidayat (Jakarta), Aseanty Pahlevy (Ketapang)


Direktur Utama PT Kayung, Sukiryanto, mengatakan program rumah tanpa uang muka ini adalah upaya mendukung program nasional sejuta rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus