Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

10 April 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EKONOMI DIGITAL
Grab Akuisisi Kudo

PENYEDIA aplikasi transportasi, Grab Inc, mengakuisisi perusahaan perdagangan (e-commerce) online to offline asal Jakarta, Kudo. Dalam keterangan tertulisnya, Senin pekan lalu, Grab mengatakan Kudo akan terintegrasi dengan platform pembayaran GrabPay.

Presiden Grab Ming Maa mengatakan penggabungan GrabPay dengan Kudo akan mendukung misi perusahaan menyediakan solusi pembayaran nontunai. "Serta membuka peluang baru dalam meningkatkan pembelanjaan online di Indonesia," kata Ming Maa. Tapi dia tidak menyebutkan berapa nilai akuisisi Kudo.

Akuisisi Kudo merupakan investasi pertama Grab dalam rencana induk Grab 4 Indonesia 2029. Sebelumnya, Grab menyatakan komitmennya berinvestasi sebesar US$ 700 juta atau setara dengan Rp 9,326 triliun di Indonesia. Investasi itu untuk mengembangkan ekonomi digital melalui inovasi teknologi, kewirausahaan bidang teknologi, serta peningkatan akses masyarakat terhadap pembayaran online dan peluang pembiayaan. l

OTOMOTIF
Honda Recall Mobil

PT Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan penarikan (recall) 172.874 unit mobil yang mereka pasarkan di Indonesia. Penyebabnya, ada masalah pada komponen bantal udara anti-benturan (airbag). Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual HPM Jonfis Fandy mengatakan penarikan ini merupakan bagian dari program global yang dijalankan Honda Motor Co Ltd, pemegang merek Honda.

Menurut Jonfis, penarikan dilakukan untuk mencegah terjadinya kemungkinan buruk yang dipicu komponen airbag. Misalnya, airbag tidak mengembang sebagaimana mestinya saat terjadi benturan atau mengembang secara berlebihan (over-deployment) akibat tekanan gas berlebih.

HPM akan mengganti komponen airbag inflator pada tujuh model mobil, antara lain sedan Honda Accord buatan 2003-2012, Honda City 2009-2012, dan Honda Civic 2009-2011. Penggantian komponen dilakukan di semua bengkel resmi Honda tanpa biaya. "Prosesnya kurang-lebih satu-dua jam," kata Jonfis, Senin pekan lalu.

PERTAMBANGAN
Freeport Boleh Ekspor Lagi

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral membolehkan PT Freeport Indonesia menjual mineral olahannya ke luar negeri sekalipun perundingan tidak kunjung mencapai kata sepakat. Negosiasi mengenai pembangunan fasilitas pengolahan tembaga (smelter) juga belum kelar.

Kementerian menjamin, meski pembahasan belum selesai, Freeport berkomitmen membangun smelter. Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017 membolehkan perusahaan mengekspor mineral olahan selama menyetor rencana pembangunan smelter. Kementerian Energi akan menunjuk auditor independen untuk memeriksa realisasi pembangunannya. Jika tidak mencapai 90 persen dari target, rekomendasi ekspor bakal dicabut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Mohamad Teguh Pamuji mengatakan pemerintah dan Freeport menyepakati pembahasan peralihan operasi hingga Oktober mendatang. Selama waktu itu, Freeport memperoleh hak istimewa mengantongi wadah operasi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan kontrak karya. "Landasan operasional Freeport hingga Oktober ke depan adalah IUPK. Namun ketentuan dalam kontrak karya masih kami hormati," katanya Rabu pekan lalu.

PERIKANAN
Satelit Pelacak Maling Ikan

PEMERINTAH menggandeng Inggris mengembangkan satelit pengawas laut Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Badan Antariksa Inggris (UK Space Agency) dan perusahaan satelit Inggris, International Maritime Satelit (INMARSAT) Pic, untuk mewujudkan proyek itu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Rifky Effendi Hardijanto dan Menteri Bidang Perdagangan Internasional Inggris Liam Fox menandatangani kerja sama bernilai 8 juta euro tersebut. "Kerja sama satelit ini akan dipakai untuk mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia," kata Fox di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Kerja sama adalah bagian dari kunjungan Liam Fox ke Indonesia selama dua hari. "Kami ingin memperkuat hubungan ekonomi kedua negara," ujar Fox. Satelit itu nanti bisa mengawasi 200 kapal ikan berukuran kotor di atas 30 ton (GT) dan 200 kapal tanpa dilengkapi vessel monitoring system berukuran 20-30 GT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus