Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertambangan
Pemerintah Tak Gentar Hadapi Freeport
PRESIDEN Joko Widodo menyatakan akan mengambil sikap jika kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia tidak tercapai. "Kalau sulit bermusyawarah dan diajak berunding, saya akan bersikap," kata Jokowi di Gedung Olahraga POPKI, Kamis pekan lalu. Namun, sebelum pemerintah bersikap, Jokowi ingin ada solusi yang menguntungkan kedua pihak.
Pernyataan Jokowi ini menanggapi sikap Freeport yang enggan berganti status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
Sebelumnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Timika, Papua, ini menyatakan akan mematuhi permintaan pemerintah. Belakangan Freeport berubah sikap dan mengancam menggugat ke arbitrase. Richard Adkerson, Chief Executive Officer Freeport-McMoRan, induk PT Freeport Indonesia yang bermarkas di Arizona, Amerika Serikat, memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia, terhitung dari pertemuan terakhir kedua pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
Keuangan
Pajak Google Dibahas Tingkat Menteri
KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan PT Google Asia-Pacific Pte Ltd akan segera merampungkan sengketa pajaknya melalui negosiasi. Direktorat Pajak tinggal menunggu data pendukung, seperti faktur dan kuitansi. "Negosiasi diteruskan di tingkat menteri, mungkin presiden juga," ujarnya, Selasa pekan lalu.
Haniv mengatakan pelimpahan keputusan sengketa ini dilakukan lantaran Direktorat Pajak dan Google tak menemui kata sepakat mengenai nominalnya. DJP mengklaim perusahaan itu harus menyetorkan pajak Rp 5 triliun. Sebaliknya, Google merasa telah beriktikad baik dengan menyetorkan Rp 18,5 miliar dari total penghasilan di Indonesia sebesar Rp 74,5 miliar selama 2012-2015. Pemeriksaan terhadap dugaan pidana pajak Google terus berjalan.
Infrastruktur
KAI Pimpin Kereta Ringan Jakarta-Bekasi
PEMERINTAH menunjuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemimpin proyek kereta ringan (light rail transit) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi tahap pertama. KAI akan bertindak sebagai investor sekaligus operator transportasi publik dengan rute Bekasi Timur-Cibubur-Dukuh Atas itu. "KAI menjadi leader. Subkontraktornya PT Adhi Karya (Persero) Tbk," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Senin pekan lalu.
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden yang baru sebagai landasan hukum penetapan KAI sebagai pemimpin proyek. Dengan penunjukan tersebut, Edi mengatakan perusahaan membutuhkan penyertaan modal negara tambahan untuk membiayai proyek.
Tarik-ulur megaproyek LRT Jabodetabek berlangsung karena belum ada kejelasan anggaran. Semula pemerintah berencana membiayai proyek senilai Rp 23 triliun itu dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun jamak. Namun tidak ada kejelasan anggaran tahun berapa yang akan digunakan.
Perbankan
Perpu Keterbukaan Informasi Segera Terbit
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Keterbukaan Informasi Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Setelah amnesti pajak berakhir pada Maret, perpu sudah bisa berlaku," kata Ken, Kamis pekan lalu.
Menurut Ken, Ditjen Pajak telah mempersiapkan kemungkinan diberlakukan perpu sejak jauh-jauh hari. Sebab, pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan diprediksi berlangsung alot. Penerapan perpu itu dilakukan pemerintah untuk mengikuti aturan keterbukaan informasi perbankan dunia yang digagas Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo