Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

26 September 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korporasi
Grab menDapat Suntikan Dana

PENYEDIA aplikasi pemesanan kendaraan asal Malaysia, Grab, memperoleh suntikan dana US$ 750 juta (sekitar Rp 9,86 triliun). Dengan modal segar ini, Grab berhasil mengumpulkan investasi hingga US$ 1 miliar dan mengincar dominasi pasar aplikasi pemesanan kendaraan di Asia Tenggara, mengalahkan Uber dan pemain lokal, seperti Go-Jek, di Indonesia.

Seri pendanaan tersebut disuntikkan oleh Softbank, perusahaan telekomunikasi raksasa asal Jepang. Namun Grab tidak menyebutkan investor lain yang terlibat dalam pendanaan kali ini. Menurut Kepala Eksekutif Grab Anthony Tan, dana ini antara lain akan digunakan untuk mengembangkan layanan pembayaran GrabPay di Asia Tenggara. Grab juga akan memperluas layanan di Indonesia. "Kami melihat pasar aplikasi angkutan di Indonesia sangat besar, bisa mencapai US$ 15 miliar," kata Anthony, seperti dikutip di situs resmi Grab, Selasa pekan lalu.

Perpajakan
Google Diincar Dua Pidana

KEPALA Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv optimistis bisa mengusut dugaan pidana pajak PT Google Indonesia. Apalagi Google Asia-Pacific Pte Ltd, induk Google Indonesia yang berada di Singapura, menolak surat pemeriksaan Ditjen Pajak pada Juni lalu. "Indikasinya sudah terlihat," kata Haniv ketika dihubungi pada Selasa pekan lalu.

Haniv mengatakan ada dua landasan pidana perpajakan yang akan digunakan untuk menjerat Google. Pertama, pelanggaran ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan obyek pajak pribadi atau badan usaha membayar pajak. Kedua, pelanggaran Pasal 39 ayat 1 (e) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena menolak pemeriksaan.

Google dinilai telah melakukan bisnis dan memperoleh pendapatan—terutama iklan—dari Indonesia tapi tak membentuk badan usaha tetap. "Kita lihat faktanya untuk bisa ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya. Jika terbukti bersalah, Google setidaknya harus membayar Rp 5,5 triliun.

Direktur Google Indonesia Tony Keusgen sebelumnya mengatakan akan tunduk pada semua aturan di Indonesia. Aturan pasti mengenai perusahaan penyedia Internet saat ini sedang dibuat di seluruh dunia. "Kami pasti mendukung penuh OTT kalau sudah jadi," katanya kepada Tempo, beberapa waktu lalu.

Energi
Medco Akuisisi ConocoPhillips

PT Medco Energi Internasional Tbk mengakuisisi 40 persen saham ConocoPhillips Indonesia Inc Ltd di ladang minyak South Natuna Sea Blok B. "Setelah efektif, akuisisi ini akan memberikan tambahan cadangan minyak dan gas yang signifikan dan menambah produksi tahunan perseroan lebih dari 35 persen," kata CEO Medco Energi Roberto Lorato dalam keterangan tertulis, Senin pekan lalu.

Blok B Natuna saat ini memproduksi minyak sekitar 19.300 barel per hari (bph) dan gas 34.000 barel setara minyak per hari. Produksi blok ini diperkirakan terus merosot pada 2017 sebesar 17.400 bph untuk minyak dan 30.900 barel setara minyak per hari untuk gas.

Meski demikian, aksi korporasi ini menuai penolakan dari para pekerja ConocoPhillips. Sebab, ada sekitar 700 pegawai ConocoPhillips yang nasibnya belum jelas setelah rencana akuisisi tersebut. "Kami berencana mogok kerja," kata juru bicara Serikat Pekerja ConocoPhillips, Hasbullah, Senin pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus