Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan Impor
Impor Hortikultura tanpa Kuota
KEMENTERIAN Perdagangan merevisi ketentuan impor produk hortikultura dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/4/2013. Dengan revisi aturan ini, impor produk hortikultura tak lagi menggunakan mekanisme penjatahan kuota. "Perizinan menjadi lebih sederhana dan prosesnya dilakukan secara online," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi dalam keterangan tertulis, Rabu pekan lalu.
Bachrul menjanjikan perizinan impor hortikultura akan diterbitkan dalam waktu paling lama dua hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. "Kepastian dalam berusaha menjadi lebih terjamin," ujar Bachrul. Revisi impor hortikultura juga membuat jenis produk impor hortikultura yang dulu diatur itu kini dilepas. "Ada pengurangan 18 jenis produk," katanya. Di antaranya bawang putih, bawang putih bubuk, cabai bubuk, kubis, bunga krisan, bunga heliconia, bunga anggrek, dan beberapa produk hortikultura olahan.
Terbitnya revisi itu, menurut Dewan Hortikultura Nasional, menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam membangun pertanian dalam negeri. "Ini sama saja kita membuka pintu dari serbuan barang impor. Pemerintah seharusnya melindungi petani dan produk hortikultura dalam negeri," ujar Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini.
Penanaman Modal
Realisasi Penanaman Modal Melonjak
BADAN Koordinasi Penanaman Modal menyebutkan realisasi investasi pada kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 93 triliun. Angka tersebut meningkat 30,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 71,2 triliun. Pencapaian ini merupakan 23 persen dari target akhir tahun (Rp 390,3 triliun). "Jumlah itu di luar investasi migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, sewa guna usaha, dan industri rumah tangga," kata Kepala BKPM Chatib Basri di Jakarta, Senin pekan lalu.
Menurut Chatib, pada kuartal pertama tersebut terjadi pertumbuhan, baik penanaman modal dalam negeri maupun modal asing. Untuk dalam negeri, BKPM mencatat pertumbuhan 27,5 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 19,7 persen. Dalam periode yang sama pada 2012, pertumbuhan modal domestik dan asing mencapai angka 19,7 persen dan 51,5 persen. Fakta ini memperlihatkan bahwa investasi domestik tumbuh lebih cepat dibanding investasi asing. "Ini sesuai dengan harapan mengurangi dominasi investasi asing secara bertahap," ujarnya.
Chatib juga menerangkan bahwa investor asing mulai mengalihkan perhatian dari eksploitasi sumber daya alam ke sektor industri pengolahan atau manufaktur, seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perbaikan daya beli masyarakat. "Hal ini membuat tren investasi di luar pertambangan dan perkebunan semakin besar." Data BKPM menyebutkan nilai investasi asing pada sektor pertambangan mencapai US$ 1,4 miliar atau menempati proporsi 19,5 persen. Adapun investasi untuk industri kimia dasar, barang kimia, dan farmasi mencapai US$ 1,2 miliar atau menempati porsi 17,4 persen.
Kebijakan Impor
Suswono Mangkir dari Panggilan KPPU
MENTERI Pertanian Suswono tidak memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehubungan dengan dugaan adanya kartel bawang putih. "Saya masih di Sudan," kata Suswono dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin pekan lalu. Suswono mengaku belum menerima undangan dari KPPU sebelum melakukan kunjungan kerja. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini seharusnya akan dimintai penjelasan tentang kebijakan impor bawang putih dan struktur pemenuhan pasokan dan permintaan domestik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan ketidakhadiran Suswono itu tanpa penjelasan. Menurut dia, keterangan Suswono amat penting untuk menyelidiki ada-tidaknya kartel bawang putih. Sebab, pembagian jatah volume impor bawang putih dalam rekomendasi impor produk hortikultura untuk setiap perusahaan merupakan tanggung jawab kementerian yang dipimpin Suswono.
Hingga saat ini KPPU telah memanggil 50 dari total 113 perusahaan importir bawang putih. KPPU juga telah meminta keterangan dari 10 distributor dan 15 pedagang retail. Dari pihak pemerintah, KPPU telah memanggil Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyelidikan indikasi kartel bawang putih ini diperkirakan selesai pada Mei 2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo