Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Nusron Wahid Copot 6 Pegawai ATR/BPN Buntut Kasus Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Tak hanya itu, Nusron Wahid juga memberi sanksi berat kepada dua pegawai lainnya yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang..

30 Januari 2025 | 16.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, 20 Januari 2025. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai ATR/BPN dari jabatannya. Hal ini dilakukan sebagai buntut kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.

Tak hanya itu, Nusron juga memberi sanksi berat kepada dua pegawai lainnya. Keputusan ini diambil setelah ia melakukan investigasi terhadap penerbitan sertifikat tersebut.

“Ini delapan orang yang diperiksa oleh inspektorat dan sudah disanksi,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan pada Kamis, 30 Januari 2025. “Tinggal proses peng-SK-an (penerbitan surat keputusan) dan penarikan mereka dari jabatan tersebut.”

Namun demikian, Nusron tidak membeberkan nama lengkap para pegawai yang disanksi tersebut. Politikus Partai Golkar itu hanya memaparkan inisial dan jabatan mereka sebelumnya. Adapun kedelapan pegawai tersebut, ialah:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- JS, eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- SH, eks Kepala Seksi penetapan Hak dan Pendaftaran

- ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

- WS, Ketua Panitia A

- YS, Ketua Panitia A

- NS, Panitia A

- LM, Eks Kepala Seksi Survei dan Pemerataan setelah ET

- KA, Eks Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Lebih lanjut, Nusron saat ditemui usai rapat menjelaskan 8 pegawai dijatuhi sanksi lantaran tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat. Sebab bila dilihat dari aspek dokumen yuridis, kata dia, semuanya lengkap.

Begitu juga jila ditilik dari aspek prosedural, menurut Nusron, juga terpenuhi. “Tapi ketika dicek kepada fakta material, tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah."

Oleh karena persoalan ini masuk produk tata usaha negara, Nusron menjelaskan, sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi negara, seperti pencopotan jabatan. Namun, bila terbukti ada unsur pidana, tidak tertutup kemungkinan kasus itu masuk ranah pidana. Misalnya, ketika terbukti ada pemalsuan dokumen.

Di sisi lain, Nusron mengatakan bahwa sepanjang pemeriksanaan di internal belum menemukan indikasi suap terhadap 8 pegawai tersebut. Ia juga mengatakan perkara ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan di Kementerian ATR/BPN. “Dan mereka (aparat penegak hukum) sudah on going, sudah berjalan prosesnya,” kata Nusron.

Pilihan Editor: Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Perusahaan Aguan Kuasai Saham Mayoritas Pemilik HGB di Sana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus