Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Century
DPR Tanggung Audit Forensik
PANITIA Pengawas Penyelesaian Kasus Penyelamatan (bailout) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan menanggung seluruh biaya pelaksanaan audit forensik terhadap bank yang sekarang bernama Mutiara ini. Biaya audit forensik itu senilai US$ 2-10 juta (Rp 18-90 miliar). ”Ini untuk mewujudkan independensi,” kata anggota Panitia Pengawas, Hendrawan Supratikno, pekan lalu.
Dewan meminta audit dilakukan sejak proses merger tiga bank menjadi Bank Century pada 2001 hingga aliran dana bailout Rp 6,7 triliun pada 2008. Namun Hendrawan mengatakan seharusnya audit forensik difokuskan pada penelusuran aliran dana Century, karena masalah akan melebar jika lingkup audit mencakup proses merger.
Awalnya, audit forensik Century akan dilaksanakan akuntan publik independen yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tapi Panitia Pengawas menilai ruang lingkup audit forensik oleh LPS belum lengkap. ”Karena tidak menyentuh aliran dana,” kata anggota Panitia, Pramono Anung. Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menyanggupi permintaan Dewan.
Surat Utang
Peringkat Kredit Indonesia Naik
LEMBAGA pemeringkat Moody’s Investors Service menaikkan peringkat surat utang Indonesia menjadi Ba1 dari sebelumnya Ba2, awal pekan lalu. Moody’s menilai stabilitas perekonomian Indonesia cukup tangguh dan berkelanjutan. Cadangan devisa dan investasi asing langsung juga terus meningkat. Dengan peringkat baru ini, tinggal selangkah lagi Indonesia menuju status layak investasi (investment grade).
Tapi Moody’s tetap memberikan catatan pada risiko perekonomian yang terutama muncul dari sistem politik dalam negeri Indonesia. ”Oposisi dari mitra koalisi telah memperlambat upaya pemerintah mengimplementasikan jangkauan reformasi ekonomi,” kata Vice President Moody’s Aninda Mitra dalam siaran pers.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution berharap posisi baru ini membuka peluang Indonesia menarik lebih banyak penanaman modal langsung. Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga yakin kenaikan peringkat utang akan membuat pemerintah bisa mengelola pinjaman lebih efisien. ”Tingkat bunga yang dikenakan ke Indonesia bisa lebih baik daripada sebelumnya,” katanya.
Persaingan Usaha
Temasek Bayar Denda
TEMASEK Holding Ltd akhirnya bersedia membayar denda Rp 15 miliar kepada pemerintah Indonesia. ”Dalam waktu dekat akan kami selesaikan,” kata kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, Senin pekan lalu.
Tahun lalu Komisi Pengawas Persaingan Usaha memvonis Temasek melakukan monopoli jaringan telekomunikasi. Praktek itu dilakukan melalui kepemilikan silang di PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Temasek didenda Rp 15 miliar. Mahkamah Agung memperkuat keputusan Komisi dengan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Temasek.
Senior Managing Director Strategic Relations Temasek Holdings Goh Yong Siang kecewa atas penolakan Mahkamah Agung. Temasek, kata dia, tak melakukan tindakan yang menentang hukum antimonopoli di Indonesia. Namun, ”Kami akan membayar sebagaimana mestinya.”
Instansi Pemerintah
Fuad Rahmany Gantikan Tjiptardjo
KEMENTERIAN Keuangan melantik Fuad Rahmany sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Mochamad Tjiptardjo. Jabatan Fuad sebelumnya, yakni Ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), untuk sementara akan diduduki Staf Ahli Bidang Kebijakan Regulasi Data Keuangan Pasar Modal, Nurhaida.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan perombakan ini murni penyegaran organisasi. Tjiptardjo akan pensiun pada Mei 2010. Sedangkan target penerimaan 2011 sebesar Rp 1.220 triliun sangat tergantung kinerja pajak. ”Jadi tugas utama Fuad mengawal penerimaan, memperbaiki organisasi dan sumber daya manusia pajak,” kata Agus seusai pelantikan di kantornya, Jumat pekan lalu.
Kementerian Keuangan juga melantik Herry Purnomo sebagai Direktur Jenderal Anggaran yang lowong setelah Anny Ratnawati diangkat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Jabatan lama Herry, yakni Direktur Perbendaharaan ditempati Agus Suprijanto yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal.
Agus akan digantikan oleh ekonom dari Universitas Indonesia, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro. Posisi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dijabat Marwanto. Adapun kursi Inspektur Jenderal akan ditempati Vincentius Sonny Loho.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo