Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

MOMEN

6 April 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korporasi
Bakrie Rugi Rp 16 Triliun

Meskipun mencatat lonjakan pendapatan, PT Bakrie & Brothers Tbk. mencatat kerugian yang sangat besar pada tahun lalu. Pengha­silan bersih perusahaan ­tahun 2008 naik hampir 60 persen men­jadi Rp 8,41 triliun. Namun kerugiannya juga luar biasa, yakni Rp 16,62 triliun. Padahal pada 2007 perusahaan ini me­ngantongi laba bersih Rp 223,36 miliar.

Dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sudarmadji, dan Dadang tertanggal 31 Maret 2009, disebutkan kerugian akibat penjual­an penyertaan saham pada anak perusahaan dan perusahaan asosiasi Rp 17,06 triliun. Kerugian ini diduga terkait langkah perseroan mencari pinjam­an utang senilai US$ 1,3 miliar dari sejumlah kreditor lokal dan asing dengan menggadaikan enam saham unit usaha (repo) pada Maret 2007.

Melihat profil keuangan per­usa­haan seperti itu, Kepala Riset BNI Securities Norico Gaman menyarankan agar investor men­jual saham perusahaan ter­sebut. Nilai riil sahamnya diperkirakan di bawah harga se­karang yang Rp 50 per lembar. ”Sahamnya sudah tidak aktif diperdagangkan,” katanya.

BI Rate
Sudah 7,5 Persen

DEWAN Gubernur Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) 25 basis poin menjadi 7,5 persen. Dibandingkan posisi Desember 2008, suku bunga acuan ini sudah turun 200 basis poin atau 2 persen. ”Keputusan diambil setelah mencer­mati per­kembangan ekonomi dalam dan luar negeri,” ujar Gu­bernur Bank Indone­sia Boe­diono, Jumat pekan lalu.

Tekanan inflasi memang terus turun karena dampak positif penurunan harga bensin ditambah produksi pangan membaik, dan insentif fiskal sudah bergulir. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik mengumumkan laju inflasi Maret hanya 0,22 persen. Inflasi tahunan pada Maret lalu hanya 7,92 per­sen, turun jauh dibandingkan Desember lalu yang masih 11,06 persen.

Monopoli
Akuisisi Alfa Dipersoalkan

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha tengah me­neliti akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia karena ada dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang akhirnya merugikan konsumen. Dari peme­riksaan awal sejak Januari hingga 11 Maret 2009 ditemukan bahwa Carre­four menguasai pasar di atas 50 persen. ”Pangsa pasar meningkat tajam setelah akuisisi. Ini sudah monopoli,” ujar Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi, Rabu pekan lalu.

Setelah akuisisi, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, naik dari sebe­lumnya 37,98 persen. Pe­re­tail Prancis ini juga me­nguasai 66,73 persen pa­sar pemasok, dari sebelumnya 44,72 per­sen. Akibatnya, Carre­four le­luasa menetapkan­ biaya tinggi kepada pemasok. Bia­ya yang harus dikeluarkan pemasok pun naik dari 13 persen menjadi 33 persen dari harga penjualan, di antaranya untuk bujet promosi, diskon promosi, dan biaya rabat. Akibatnya, harga jual naik dan konsumen merugi triliunan rupiah.

Direktur Hubungan Kor­porasi Carrefour Irawan Kadarman mempertanya­kan mengapa akuisisi itu dipersoalkan sekarang. Padahal pihaknya sudah meng­ikuti aturan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pa­sar Modal dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dari analisis PT AC Nielsen Indo­nesia, pangsa pasar Carre­four setelah akuisisi hanya 7 persen. ”Kami tidak dominan,” katanya.

Perdagangan
Batam Bebas

MULAI 1 April lalu, kawasan perdagangan dan pe­labuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun efektif berlaku. Sejak itu, kawasan ini bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertam­bah­an nilai, serta pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. ”Secara bertahap investor baru akan hadir, membuka lapangan kerja di sana, dan ekspor meningkat. Tinggal bagaimana komitmen menghilangkan hambatan birokrasi,” ujar peneliti CSIS Pande Radja Silalahi.

Selain itu, sejumlah kewenangan yang tadinya dipegang Menteri Perdagang­an kini dilimpahkan ke Ba­dan Pengusahaan Kawas­an Batam Bintan Karimun. Pelimpahan perizinan impor, misalnya, untuk produk besi atau baju, tekstil dan produk tekstil, minuman beralkohol, dan mesin pertanian. Sedangkan wewenang perizinan ekspor dilimpahkan untuk produk kopi dan industri kehutanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus