Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Next Policy: Stimulus dari Pemerintah Tak Sepadan dengan Beban PPN 12 Persen

Direktur Next Policy Yusuf Wibisono mengatakan paket stimulus ekonomi dari pemerintah tidak sepadan dengan beban masyarakat karena PPN 12 persen.

24 Desember 2024 | 23.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi unjuk rasa Warga Sipil Menggugat di depan Istana Negara, Jakarta, 19 Desember 2024. Aksi damai ini menuntut pemerintah membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini dinilai akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menyoroti pemerintah yang akan meluncurkan paket stimulus untuk kesejahteraan sebagai kompensasi dari kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 2025. Pemerintah merancang akan memberi stimulus berupa bantuan beras selama dua bulan untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA selama dua bulan, dan perpanjangan PPh final 0,5 persen untuk UMKM hingga 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun kompensasi yang terbatas dan jangka pendek seperti demikian, tentu tidak akan sepadan dan memadai untuk mengkompensasi kenaikan tarif PPN yang bersifat permanen," kata Yusuf seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa, 24 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga menyoroti pemberian insentif kepada kelas atas, seperti insentif PPN senilai Rp 15,7 triliun untuk pembelian kendaraan listrik dan pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan pajak.

“Kompensasi yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk menutupi tekanan ekonomi yang akan dirasakan masyarakat akibat kenaikan tarif PPN ini. Bahkan, kebijakan insentif untuk kelas atas justru menunjukkan ketimpangan dalam prioritas kebijakan pemerintah,” kata Yusuf. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stimulus ini untuk mencegah menurunnya daya beli masyarakat akibat PPN 12 persen. 

“Ya tentu kami lihat daya beli tahun depan, pemerintah mengeluarkan berbagai paket stimulus,” ujar eks Ketua Umum Partai Golkar ini kepada wartawan di Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Airlangga merinci, stimulus itu antara lain diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari hingga Februari 2025. Pemerintah juga mengeluarkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk perumahan sampai dengan Rp 2 miliar.

“Itu membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah,” klaim Airlangga.

Sepeda motor elektrik juga akan ditanggung pemerintah. Stimulus untuk mobil listrik juga akan dilanjutkan dan ditambah dengan kendaraan hybrid. Airlangga mengatakan, stimulus ini dikucurkan untuk mengurangi emisi karbon di Jakarta dan Indonesia.

Rincian stimulus dan insentif paket kebijakan ekonomi untuk tahun depan selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. PPN DTP minyak goreng Minyakita
    2. PPN DTP Tepung Terigu
    3. PPN DTP Gula Industri
    4. Bantuan pangan/beras selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
    5. Diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan (Januari hingga Februari 2025)
    6. PPN DTP Properti
    7. PPN DTP EV
    8. PPnBM DTP EV
    9. PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
    10. Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)
    11. PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya
    12. Dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
    13. PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
    14. Skema pembiayaan industri padat karya
    15. Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus