Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengumpulkan berkas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 5 Maret 2025. Pengumpulan tersebut dilakukan di pabrik Sritex yang berlokasi di Jalan Samanhudi Nomor 88, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu mantan karyawan Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, Airin mengatakan sudah mengumpulkan berkas untuk pencairan JHT itu. Menurut dia, pengurusannya relatif mudah. “Yang disiapkan itu (kartu) BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopiannya, rekening, sama KTP (kartu tanda penduduk), udah itu aja. Cuma suruh ngisi formulir, kapan cairnya belum tahu, kalau ada kendala nanti diinfokan kembali, tapi kalau tidak ada, tinggal tunggu aja cairnya gitu,” kata Airin. Lantas, berapa JHT yang bakal diterima eks karyawan Sritex?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran JHT Karyawan Sritex yang Terdampak PHK Massal
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan bahwa pihaknya menyiapkan dana sebesar Rp 125 miliar untuk pembayaran santunan JHT eks karyawan Sritex. Dia menargetkan manfaat JHT sudah bisa diterima oleh masing-masing mantan pekerja dua hingga tiga hari setelah pengumpulan berkas. “Kami siapkan anggaran Rp 125 miliar untuk pencairan JHT 8.371 mantan karyawan Sritex,” ucap Anggoro di sela-sela meninjau pengumpulan berkas di Gedung Serba Guna Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025.
Dia mengatakan bahwa layanan jemput bola BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan JHT di Sritex akan dilaksanakan selama delapan hari. Setiap harinya, rata-rata 1.000 orang akan dilayani dengan jam pelayanan pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. "Pencairan JHT lewat rekening masing-masing, dua sampai tiga hari setelah berkas diterima dan disahkan,” ujar Anggoro.
Dia menjelaskan, masing-masing mantan karyawan akan memperoleh nominal JHT yang berbeda-beda. Dia mencontohkan, untuk masa kerja 17 tahun, ada yang mendapatkan Rp 13 juta. Santunan JHT tersebut juga diberikan kepada mantan pekerja di tiga perusahaan Sritex Group lainnya yang juga dinyatakan pailit. “Ada juga yang masa kerja 20 tahun, mendapatkan JHT Rp 17 juta sampai Rp 20 juta,” kata Anggoro.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa semua eks karyawan Sritex terdaftar sebagai peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, berdasarkan data, menurut dia, para mantan pekerja juga mengikuti program-program lain yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau melihat data, ada lebih dari 8.000 pegawai yang akan mendapatkan santunan (JHT), dan mereka semua itu ikut program lengkap, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami apresiasi itu,” ucap Anggoro.
Selain Anggoro, Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut meninjau langsung proses penyerahan berkas pencairan JHT eks karyawan Sritex itu. Menurut informasi yang sempat beredar, sedianya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel juga bakal hadir, tetapi batal.
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.