Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ojek Online Ancam Demo jika Subsidi BBM Dicabut, Bahlil: Ojol Tetap Terima dengan Skema UMKM

Menteri Bahlil memberi sinyal bahwa pengemudi ojol bakal tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM.

4 Desember 2024 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Soal wacana driver ojek online tidak dapat jatah subsidi BBM menuai pro dan kontra. Kontroversi ini berawal dari pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengatakan ojol tidak termasuk yang dapat bantuan karena dinilai sebagai usaha.

Pernyataan itu mendapat reaksi dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, yang menyatakan akan turun ke jalan apabila bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mereka dicabut.

"Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi nanti, maka pastinya akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini," kata ketuanya, Igun Wicaksono, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Igun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, banyak pengemudi ojol kesulitan mencukupi kebutuhan harian, bahkan untuk membeli BBM bersubsidi sekalipun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangankan untuk membeli BBM non subsidi, terkadang untuk mengisi BBM subsidi saja ojol ini harus menukar dengan rasa lapar di jalanan agar sepeda motornya tetap bisa beroperasi," ucap Igun.

Menanggapi reaksi ojol tersebut, Menteri Bahlil melunak. Ia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," kata Menteri Bahlil ditemui di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Dikatakan Menteri Bahlil, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik.

"Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-erxercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan," kata dia.

Dijelaskan Bahlil, skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

"Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT," katanya.


Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai landasan satu data formulasi subsidi BBM dan listrik tepat sasaran. "Kalau sudah selesai, kami akan umumkan," kata Bahlil.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya mengatakan, Fraksi Golkar di DPR RI mendukung ojol mendapatkan subsidi BBM. Salah satunya, para ojol harus dipastikan tetap mendapat mengisi pertalite.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan ojol mengisi BBM bersubsidi. Ia menyebut DPR bersama pemerintah akan mencari jalan terbaik untuk masyarakat.

"Kira-kira poinnya seperti itu, yang lain-lainnya tentang apa yang menjadi keputusan pemerintah itu belum ada, jadi bisa di exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada, jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.

Menurut Menteri Bahlil, pemerintah sedang mengkaji tiga opsi skema penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik agar tepat sasaran.

Pertama, mengalihkan seluruh subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Opsi kedua adalah mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang untuk seluruh transportasi dan fasilitas umum. Ini dilakukan untuk menahan laju inflasi, sementara sebagian besar subsidi untuk masyarakat dialihkan ke dalam bentuk BLT. Alternatif ketiga adalah dengan menaikkan harga BBM subsidi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus