Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir lebih dari 8.600 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring atau judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut meningkat dari jumlah rekening yang telah diblokir sebelumnya, yakni sebanyak 8.500 rekening.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.618 rekening,” ucap Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK, kata Dian, telah melakukan pengembangan atas laporan Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Sebelumnya, dalam konferensi pers RDKB pada 7 Januari 2025 lalu, OJK menyampaikan telah memblokir sekitar 8.500 rekening bank yang terindikasi judi online. Dian menerangkan, OJK telah berdiskusi dan bertukar informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening,” kata Dian pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ia mengatakan, OJK juga berupaya menguatkan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant atau rekening bank yang dibiarkan tanpa transaksi dalam waktu lama, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant,” tutur Dian.