Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

19 Februari 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan akan meluncurkan peta jalan alias roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam beberapa bulan ke depan, OJK akan mengeluarkan 'Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR'," kata Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan Dian Ediana Rae kepada Tempo, Ahad, 18 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian menjelaskan, beberapa aturan baru mengenai BPR sudah dikeluarkan pada 2023. Pada tahun ini, aturan baru juga akan dirilis sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR.

Namun, Dian tidak membeberkan kapan peta jalan ini akan resmi diluncurkan oleh OJK. "Nanti, enggak lama lagi akan di-release."

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK mengamanatkan penguatan BPR. Hal ini, menurut Dian, perlu penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasannya.

Selanjutnya: Adapun penyesuaian ini tidak mudah....

Adapun penyesuaian ini tidak mudah. Sebab, kata Dian, perlu persiapan regulasi dan sistem pengawasan BPR dengan baik. 

"OJK akan memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi yang sehat dengan rasio permodalan dan rasio-rasio keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Dian. 

Sedangkan BPR yang memiliki masalah mendasar dan/atau fraud, akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, OJK juga akan menyerahkan oknum-oknum yang terlibat fraud di BPR tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Parasit dalam sistem perbankan, termasuk BPR harus dibersihkan," ucap Dian. 

Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha empat BPR pada awal 2024. Keempatnya adalah PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo yang izin usahanya dicabut pada 16 Februari, BPR Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari, BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto pada 26 Januari, dan BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus