Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Beberkan Nasib Pinjol iGrow dan TaniFund Usai Gagal Bayar

OJK mengungkapkan kelanjutan nasib fintech peer-to-peer lending alias Pinjol di sektor pertanian, iGrow dan TaniFund, yang tersandung kasus gagal bayar.

12 Oktober 2023 | 18.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan kelanjutan nasib fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol, iGrow dan TaniFund, yang tersandung kasus gagal bayar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus memonitor iGrow secara intensif. Dengan begitu, diharapkan iGrow bisa menurunkan persentase TWP90, yaitu tingkat wanprestasi yang digunakan OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, OJK menilai rasio gagal bayar pinjol dalam periode 90 hari. Artinya, suatu pinjaman dikategorikan sebagai macet jika peminjamnya gagal bayar utang lebih dari 90 hari.

Dilansir dari laman resmi iGrow, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 P2P lending di sektor pertanian ini adalah 53,44 persen. Sehingga TWP90-nya adalah 46,56 persen.

"OJK telah meminta PT LinkAja Modalin Nusantara (dahulu PT iGrow Resources Indonesia) untuk membuat action plan terkait penanganan pendanaan macet," ujar Agusman dalam keterangan resminya pada Kamis, 12 Oktober 2023. 

Dalam hal ini, lanjut dia, iGrow terus melakukan upaya penagihan. Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalisasi tenaga penagihan, baik di internal maupun eksternal. 

"Terkait permodalan, untuk meningkatkan ketahanan penyelenggara terhadap risiko yang dihadapi, saat ini Pemegang Saham Penyelenggara (PT Fintek Karya Nusantara) sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal disetor," kata Agusman. 

Sementara untuk TaniFund, Agusman menyebut OJK telah memberikan beberapa sanksi. Pinjol di sektor pertanian itu juga sedang berupaya mematuhi ketentuan itu.

"OJK telah memanggil TaniFund untuk mengkonfirmasi mengenai progres pemenuhan sanksi dan penyelesaian pinjaman bermasalah," tutur Agusman. 

Lebih jauh, dia menyebut OJK akan mengawasi TaniFund untuk memastikan kepatuhan P2P lending itu. Menurut Agusman, TaniFund tengah berupaya menyelesaikan penyelesaian pinjaman yang terkendala.

Dilansir dari laman resmi TaniFund, TKB90 fintech P2P lending ini adalah 36,07 persen. Dengan begitu, TWP90 TaniFund adalah 63,93 persen. Artinya, lebih dari setengah pinjaman yang disalurkan TaniFund mengalami gagal bayar.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus