Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Debitur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.

2 November 2024 | 07.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang isu kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024. 
 
“Exposure debitur per September 2024 itu tercatat pada 27 bank dan tiga multifinance dengan total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” kata Dian saat konferensi pers daring Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Jumat, 1 November 2024.
 
Sementara itu, ia menambahkan, cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen. “Ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk mem-backup potensi kerugian kepada bank,” tuturnya.
 
Bos pengawas perbankan OJK itu mengatakan, bank sebagai lembaga yang memberikan bantuan pembiayaan kepada Sritex tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dari keamanan perkreditan, termasuk kemampuan Sritex untuk membayar.
 
“Tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi-situasi seperti itu, karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu sering terjadi,” kata dia.
 
Raksasa tekstil Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon. Pengadilan tersebut mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 
 
Buntut dari itu, Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
 
Saat ini, Sritex sedang menempuh langkah hukum di Mahkamah Agung. Presiden Direktur Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berkata perusahaannya akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.
 
Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus