Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Cabut Izin Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu, Minta Pengurus Bentuk Tim Likuidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).

12 Juli 2024 | 07.25 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu yang beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.

OJK meminta kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum. “Dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” kata OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 11 Juli 2024, 

Selain itu, OJK juga meminta pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu menggelar rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. 

“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK. 

Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu juga dilarang menggunakan frasa lembaga keuangan mikro. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus