Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) start-up. OJK menyatakan pengembangan fintech diperlukan untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan potensi yang dapat digarap industri fintech sangat besar, terutama dalam mendukung program inklusi keuangan nasional. "Diharapkan akan mampu meningkatkan program pemerintah dan OJK pada inklusi keuangan," katanya di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Nurhaida menuturkan industri fintech mampu mengisi kekosongan layanan keuangan pada segmen masyarakat yang belum menikmati layanan keuangan formal. Untuk itu, kata dia, OJK mendorong kerja sama antara fintech dan lembaga jasa keuangan lain yang sudah mapan, seperti bank. Kerja sama itu, menurut dia, perlu agar akses terhadap produk layanan keuangan luas, efisien, dan aman.
"Kami mendorong kolaborasi dan sinergi antara fintech startup, lembaga jasa keuangan incumbent, dan penyedia layanan dasar digital untuk bersama-sama mencapai tujuan inklusi keuangan tersebut," tuturnya.
Baca: OJK: Semakin Banyak Fintech, Semakin Baik
Menurut Nurhaida, dukungan OJK pada pengembangan fintech sejalan dengan program pemerintah menjadikan Indonesia negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020. "Potensi ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya melalui penyediaan fintech dengan preferensi angkatan muda yang memiliki kecerdasan teknologi," katanya.
Menyikapi perkembangan industri fintech, OJK telah membentuk satuan kerja yang menjadi fokus poin inovasi keuangan digital, yaitu Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro, yang bertugas meneliti dan mengembangkan fintech di industri jasa keuangan Indonesia.
OJK juga tengah menyusun aturan mengenai fintech. Aturan tersebut, kata Nurhaida, akan dibuat sedemikian rupa agar mendukung pengembangan fintech. "Ini industri baru. Jadi, kalau bisa, aturannya tidak terlalu ketat agar bisa berkembang. Tapi juga tak terlalu longgar untuk mencegah risiko," ucapnya.
Menurut catatan OJK, terdapat lebih dari 150 perusahaan fintech start-up dengan model bisnis pinjaman uang atau peer-to-peer lending, pengumpulan dana masyarakat atau equity crowdfunding, asuransi teknologi atau insurtech, roboadviser, dan lain-lain. "Sudah ada 15 perusahaan yang terdaftar di OJK. Sudah banyak pula yang telah melakukan komunikasi dengan OJK," kata Nurhaida.
ROSSENO AJI NUGROHO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini