Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC ini adalah forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani persoalan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.
Setelah melakukan pemblokiran, kata Friderica, forum ini akan mengidentifikasi pihak yang terkait penipuan, sekaligus mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum. Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, forum ini juga bertujuan agar memudahkan korban melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi. Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa penipuan atau scam di sektor keuangan merupakan kejahatan yang tak terbatas, dengan dampak yang sangat besar dan meluas. Oleh karena itu, upaya penanganannya melalui pembentukan IASC perlu segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang dialami masyarakat.
“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen, dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.