Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Temukan 18 Investasi dan 105 Pinjol Ilegal: Money Game Paling Banyak

Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 pinjol ilegal pada September 2022.

5 Oktober 2022 | 19.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuagan atau OJK menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada September 2022. Selain itu, otoritas juga menutup 105 platform pinjaman online atau pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Crawling data yang dimaksud merupakan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube. Pemantauan itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

SWI, kata Tongam, terus berusaha melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan. Upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. 

SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun beredarnya informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. 

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ucapnya.

Ke-18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin itu telah dihentikan oleh SWI. Entitas tersebut terdiri dari 5 entitas money game, 4 entitas penawaran investasi tanpa izin, 3 entitas kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas lainnya. 

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol ataupun perusahaan investasi dengan mengunjungi website OJK yang mengawasinya. Daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi bisa diakses melalui laman waspada investasi: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus