Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Ungkap Ancaman Siber terhadap Nasabah Perbankan

OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan dan keamanan siber hingga digital maturity.

26 Januari 2025 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan risiko terjadinya serangan siber di industri perbankan bertambah secara signifikan seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, salah satu masalah utama yang mengancam nasabah bank ialah serangan dari peretas atau hackers yang melihat peluang keuntungan besar. “Di antaranya melalui pencurian data sensitif yang dimiliki oleh perbankan dan pembobolan rekening nasabah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 26 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian menegaskan bahwa sektor perbankan merupakan salah satu fondasi perekonomian negara. Maka dari itu, ia mengatakan industri perbankan perlu dijaga dengan memastikan keamanan seluruh infrastruktur teknologi informasinya dari semua potensi ancaman siber.

Ia mengingatkan bahwa ancaman siber tidak hanya berpotensi mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat merusak reputasi industri perbankan dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk mengatasi ini, lanjut dia, peran aktif dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information Security Officer (CISO), menjadi sangat penting. Ia mengatakan sektor perbankan perlu memastikan operasional bisnis yang aman serta menerapkan langkah-langkah pencegahan serangan dan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) milik mereka.

Adapun OJK telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan dan keamanan siber hingga digital maturity. Beberapa aturan OJK tersebut tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 11/POJK.03/2022, Surat Edaran OJK atau SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022, dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.

Ia menjelaskan, penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi di sektor perbankan. Hal ini supaya penyelenggaraannya dapat memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank, termasuk untuk menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber.

“Namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber, hingga kematangan dalam penyelenggaraan teknologi informasi,” katanya.

Tak hanya itu, OJK dan Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi yang wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh pelaku usaha sektor keuangan, termasuk perbankan. Selain itu, OJK dan BI juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK), yang berfungsi untuk mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Guna menghadapi kompleksitas ancaman di dunia siber, menjadi jelas bahwa tidak ada satu institusi pun yang mampu menghadapi tantangan ini secara mandiri,” ujar dia. Oleh karena itu, kolaborasi antara pelaku usaha sektor keuangan, otoritas, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi sebuah keharusan. Kemudian, adopsi teknologi terkini harus dilakukan secara kolektif untuk memperkuat perlindungan terhadap sistem dan data yang dikelola oleh sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus