Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

OJK mencatat masih ada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

4 November 2024 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan masih ada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Ia menegaskan bahwa bank-bank kecil tersebut perlu segera menuntaskan kewajibannya sebelum 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“OJK sudah memberikan waktu cukup panjang untuk pemenuhan modal inti minimum bagi BPR sejak tahun 2015,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka mendorong BPR dan BPRS untuk melakukan konsolidasi memperkuat kondisi permodalan. Dian menegaskan jika hingga 31 Desember 2024 bank-bank tersebut belum memenuhi ketentuan maka wajib melakukan penggabungan atau merger. Selain itu, bisa juga dengan mekanisme pengambilalihan.

“Atau mendapatkan investor baru untuk memenuhi modal inti,” ujarnya.

Seperti beberapa kasus sebelumnya, jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka BPR dan BPRS bisa ditutup. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup 15 BPR dan BPRS. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS

Pada kesempatan sebelumnya, Dian sempat memprediksi jumlah BPR yang tutup bisa mencapai 20 hingga akhir tahun ini. Namun, pejabat OJK itu mengatakan ada kemungkinan bank-bank tersebut tidak ditutup apabila adanya investor baru atau pemegang saham melakukan setor modal. Ia berharap jumlah BPR yang tutup tahun ini kurang dari 20.

“Mungkin ya, angka 20 itu mungkin, karena memang masih ada yang bermasalah,” kata Dian ketika ditanya tentang kemungkinan penutupan 20 BPR, saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten atau kecamatan.

Nabiila Azzahra berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus