Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Republik Indonesia meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi distribusi Minyakita. Berdasarkan uji petik terhadap 63 sampel Minyakita di 6 provinsi, Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran dalam distribusi minyak goreng rakyat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan uji petik itu dilakukan pada 16 Maret hingga 18 Maret 2025 usai mencuatnya temuan penyunatan volume Minyakita yang kurang dari 1 liter. Adapun wilayah yang dilakukan uji petik ialah Provinsi Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya," kata Yeka saat konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025. Yeka menyebut pengurangan volume Minyakita berkisar dari 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter. Menurut Yeka ada 5 perusahaan yang terdeteksi menyunat takaran Minyakita.
Sementara pelanggaran kedua yang diidentifikasi oleh Ombudsman adalah penjualan Minyakita di atas harga ecer tertinggi yaitu Rp 15.700 per liter. Yeka menyebut seluruh sampel di 6 provinsi itu dijual melebihi harga maksimum yang diperbolehkan oleh pemerintah. "Seluruh sampel harganya di atas HET," ucapnya.
Yeka lalu menyinggung selisih harga sebesar Rp 500 pada tiap rantai distribusi Minyakita dari produsen hingga ke konsumen. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2024, harga Minyakita dari produsen ke distributor 1 (D1) dipatok Rp13.500, D1 ke D2 adalah Rp 14.000, D2 ke pengecer seharga Rp 14.500, sedangkan pengecer ke konsumen seharga Rp 15.700 per liter.
"Tapi apa yang terjadi? Harga meningkat kurang lebih rata-rata Rp 2.000 per liternya. Jadi konsumen harus membayar kurang lebih berkisar antara Rp 16.000 di paling rendah, paling tertinggi Rp19.000," kata Yeka. Dengan mengacu pada temuan pelanggaran itu, Ombudsman mendesak Kemendag untuk meninjau ulang regulasi dan realisasi distribusi Minyakita.
"Nah terkait hal ini maka kami tadi mengusulkan agar pembagian margin ini dievaluasi. Jangan-jangan Rp 500 ini terlalu kaku," ucap Yeka. Ia menduga pengaturan distribusi Minyakita belum efektif dan efisien. Yeka mencontohkan misalnya jarak antara distributor 1 ke 2 terlalu jauh sehingga menghambat akses distribusi.
Ia juga menyebut Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) perlu dievaluasi. "Oleh karena itu kata kuncinya SIMIRAH harus dievaluasi, agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses," katanya menegaskan.
Pilihan Editor: Airlangga Menghadap Prabowo, Melaporkan Kondisi IHSG yang Anjlok