Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Mahal, Berikut Rincian Aturan Beserta Ilustrasinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menciptakan keadilan pembayaran pajak penghasilan bagi masyarakat.

8 Oktober 2021 | 06.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menciptakan keadilan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat. Masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar PPh dengan tarif lebih tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“UU HPP menciptakan bracket baru. Masyarakat yang makin memiliki sumber pendapatan lebih besar, mereka juga bayar (pajak) lebih tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani menerangkan, orang dengan pendapatan sampai Rp 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan dan berstatus single akan dikenakan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) alias pajak nol persen. PTKP juga berlaku untuk wajib pajak dengan status menikah.

Bila pendapatan wajib pajak digabungkan dengan pendapatan istri yang bekerja, total penghasilan Rp 54 juta pertama tidak akan dipajaki. “Kemudian bila wajib pajak memiliki putra atau putri, maka diberikan tanggungan Rp 4,5 juta per tahun maksimal tiga orang,” kata Sri Mulyani.

Adapun wajib pajak akan membayar PPh jika pendapatan mereka lebih dari Rp 54 juta per tahun. Mereka yang berpendapatan Rp 54-60 juta akan dikenakan tarif PPh 5 persen. Kemudian orang dengan gaji di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta akan membayar PPh 15 persen dan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta membayar PPh 25 persen.

Sementara itu orang dengan pendapatan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh 30 persen. Dalam undang-undang yang baru, pemerintah dan DPR bersepakat menambah rentang tarif pembayaran PPh bagi orang dengan gaji di atas Rp 5 miliar. Mereka yang bergaji fantastis itu akan membayar PPh dengan tarif 35 persen.

“Ini adalah elemen keadilan yang jelas,” ujar Sri Mulyani.

Lantas bagaimana ilustrasi pembayaran PPh tersebut?

Sri Mulyani memberikan contoh untuk pembayaran PPh bagi orang dengan gaji Rp 5 juta per bulan, Rp 9 juta per bulan, Rp 10 juta per bulan, dan Rp 15 juta per bulan dengan status single.  

Orang dengan gaji Rp 5 juta

Orang pribadi yang punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun akan membayar pajak Rp 300 ribu. Besaran ini dihitung dari total Rp 60 juta gaji dikurangi Rp 54 juta yang tidak kena pajak. Dari pengurangan itu, dihasilkan Rp 6 juta yang akan terhitung dalam pembayaran PPh dengan perhitungan bracket pertama sebesar 5 persen. Maka, Rp 6 juta dikali 5 persen adalah Rp 300 ribu.

Orang dengan gaji Rp 9 juta

Orang yang punya pendapatan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun akan membayar pajak Rp 2,7 juta. Besaran itu dihitung dari Rp 108 juta dikurangi Rp 54 juta yang tidak kena pajak. Hasil pengurangannya ialah Rp 54 juta. Total angka ini dikali dengan tarif PPh di bracket pertama sebesar 5 persen, maka hasilnya adalah Rp 2,7 juta.

Orang dengan gaji Rp 10 juta

Orang dengan pendapatan Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun akan membayar pajak Rp 3,9 juta. Perhitungan ini berasal dari Rp 120 juta dikurangi Rp 54 juta yang tidak terkena pajak. Hasil  pengurangan itu ialah Rp 66 juta. Sesuai ketentuan UU HPP, pendapatan kena pajak Rp 66 juta akan dibagi dalam dua bracket.

Pendapatan kena pajak untuk Rp 60 juta pertama akan dikali dengan 5 persen sehingga hasilnya Rp 3 juta. Kemudian 6 juta selanjutnya akan dikalikan dengan tarif PPh bracket kedua sebesar 15 persen sehingga hasilnya Rp 900 ribu. Maka, total pembayaran pajaknya ialah Rp 3 juta ditambah Rp 900 ribu menjadi total Rp 3,9 juta.

Orang dengan gaji Rp 15 juta

Seseorang dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta akan membayar pajak Rp 12,9 juta per tahun. Perhitungan ini berasal dari Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta yang tidak terkena pajak. Hasil pengurangan itu ialah Rp 126 juta. Dari Rp 126 juta, Rp 60 juta pertama dihitung menggunakan tarif bracket pertama, yakni dikalikan 5 persen yang hasilnya Rp 3 juta.

Kemudian sisanya, Rp 66 juta, dikalikan dengan bracket kedua sebesar 15 persen yang hasilnya menjadi Rp 9,9 juta. Dengan begitu, Rp 3 juta ditambah Rp 9,9 juta ialah Rp 12,9 juta.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus