Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Otak-atik Surat Ketetapan Pajak Diduga Untungkan Perusahaan hingga Miliaran

Tersangka dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, ditengarai menguntungkan perusahaan

8 Maret 2021 | 13.50 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021. KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021. KPK menetapkan Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Tersangka dugaan kasus suap yang melibatkan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, ditengarai menguntungkan perusahaan wajib pajak hingga miliaran. Angin sebelumnya disinyalir menerima besel atas imbalan merekayasa surat ketetapan pajak (SKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Angin diduga mendapat suap dari tiga perusahaan wajib pajak, yakni PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Mas Plantations.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Sudah kami geledah dan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengkonfirmasi perkara tersebut, 2 Maret lalu.

Menurut penegak hukum dan pejabat yang mengetahui kasus suap di lingkungan pajak, Angin membentuk Satgas 30 saat ia menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan pada Mei 2016. Satgas ini memiliki tugas menyisir dan memeriksa surat ketetapan pajak perusahaan.

Angin menunjuk tiga orang eselon III sebagai kepala subdirektorat. Ia juga mempekerjakan lima orang yang bertugas sebagai supervisor dan sepuluh orang sebagai pemeriksa. Saat bertemu wajib pajak, tim tersebut menegosiasikan besaran komisi. Semakin besar pengurangan pajak, makin tinggi setorannya.

Sumber mengatakan nilai pajak diturunkan dengan menghapus komponen yang menimbulkan pajak dalam laporan keuangan. Semua kesepakatan diduga harus melalui persetujuan Angin.

PT Johnlin, misalnya. Perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan itu memiliki tagihan kurang bayar Rp 91 miliar pada 2016. Di dalam SKP, perusahaan tercatat memiliki kurang bayar Rp 70 miliar.

Namun setahun kemudian, Jhonlin diutungkan karena ditetapkan menerima lebih bayar RP 59 miliar karena otak-atik SKP. Padahal, perusahaan semestinya memperoleh kelebihan pembayaran Rp 27 miliar.

Konsultan pajak PT Johnlin, Agus Susetyo, dari kantor Susetyo Suharto Advisory, disebut-sebut menegosiasikan nilai SKP melalui Pegawai Subdirektorat 1 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak berinisial YM.

Agus diduga menemui YM berdasarkan arahan Angin dan Dadan. Agus diduga menyetor Sins$ 3 juta atau Rp 30 miliar dalam berapa tahap ke Direktorat Pemeriksaan lewat YM. YM lalu memberikan Sins$ 1,5 juta kepada Anign dan Dadan.

Separuhnya lagi dibagikan YM kepada anggota tim pemeriksa. Konsultan itu telah dijerat oleh KPK sebagai pemberi suap. Pemilik Jhonlin, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, tak merespons surat permohonan wawancara Tempo hingga berita diturunkan. Selain Jhonlin, otak-atik SKP juga terjadi di Panin Bank dan Gunung Madu.

Bagaimana dugaan suap mengalir? Simak artikel lengkapnya di Majalan Tempo “Angin Ribut Suap Pajak” edisi 8 Maret 2021.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus