Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

P2P Lending: Pengertian, Keuntungan, dan Cara Kerjanya

P2P Lending menyediakan layanan pinjaman online melalui platform khusus yang dikenal sebagai marketplace. Berikut ini penjelasan dan cara kerjanya.

16 Oktober 2023 | 18.00 WIB

P2P Lending menyediakan layanan pinjaman online melalui platform khusus yang dikenal sebagai marketplace. Foto: Canva
Perbesar
P2P Lending menyediakan layanan pinjaman online melalui platform khusus yang dikenal sebagai marketplace. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mendapatkan passive income yang saat ini sedang populer adalah dengan berinvestasi melalui platform financial technology (fintech), seperti peer to peer lending yang sering disebut P2P lending

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Prinsip dasar dari P2P lending ini serupa dengan konsep marketplace online yang menghubungkan pembeli dan penjual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan P2P lending? Bagi yang masih belum memahami sepenuhnya tentang P2P lending, mari telusuri pengertian, keuntungan, dan cara kerja dunia P2P lending.

Pengertian P2P Lending

Menurut Regulasi OJK No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah layanan yang memfasilitasi transaksi pinjaman uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (lender) yang memberikan pinjaman dan debitur (borrower) yang menerima pinjaman.

Dalam dunia fintech, P2P lending juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dengan kata lain, P2P lending berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan pemberi dana (investor atau lender) dengan peminjam dana atau borrower melalui platform daring. 

Layanan ini memungkinkan kreditur untuk menyalurkan dana mereka kepada debitur, baik dalam skala kecil maupun besar, dengan proses yang berlangsung secara online.

Keuntungan P2P Lending 

P2P lending memberikan peluang bagi pelaku bisnis UMKM untuk memanfaatkan sumber dana tambahan melalui platform daring guna mendukung pengembangan usaha mereka. Di bawah ini keuntungan dari P2P lending:

1. Pengawasan Regulasi oleh OJK 

Salah satu manfaat utama dari P2P lending adalah tingkat keamanan yang dijamin, baik bagi penerima pinjaman maupun pemberi dana. 

Lebih dari itu, sebagian besar platform P2P lending beroperasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam regulasi OJK, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, P2P lending diawasi secara ketat dan tunduk pada pedoman yang mengatur aspek bisnis mereka. 

Pedoman ini mencakup ketentuan tentang operasional usaha, meminimalisir risiko, pelaporan, izin usaha, serta tata kelola sistem teknologi informasi.

2. Tingkat Pengembalian Investasi yang Besar 

Dari perspektif pemberi pinjaman, P2P lending menawarkan kesempatan untuk berinvestasi. 

Pemberi pinjaman menyediakan dana mereka dalam bentuk pinjaman kepada peminjam lainnya dan mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam. 

Keuntungan yang diperoleh dari P2P lending bervariasi antara perusahaan fintech lending, dengan tingkat pengembalian investasi yang mencapai 14% hingga 21% per tahun.

3. Proses Pinjaman yang Cepat dan Sederhana 

P2P lending menawarkan proses pinjaman dana yang mudah dan cepat. Hal ini merupakan alternatif yang lebih mudah dibandingkan dengan prosedur yang rumit yang sering ditemui di lembaga keuangan. 

Proses ini memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis yang memerlukan modal tambahan untuk pengembangan usaha mereka.

4. Akses Mudah ke Dana Usaha 

Dalam dunia bisnis, modal usaha memiliki peranan penting untuk pertumbuhan bisnis, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

P2P lending memberikan peluang bagi pelaku bisnis ini untuk mendapatkan akses lebih luas ke pinjaman pendanaan usaha selain dari lembaga keuangan konvensional.

Cara Kerja P2P Lending 

Mengacu pada sumber resmi OJK, cara kerja P2P lending adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Anggota: Pengguna, baik pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower), mendaftar secara daring melalui komputer atau ponsel pintar.
  2. Permohonan Pinjaman: Peminjam mengajukan permohonan pinjaman mereka.
  3. Evaluasi dan Seleksi: Platform P2P lending mengevaluasi dan memilih peminjam yang memenuhi syarat dan menentukan tingkat risiko yang terkait dengan setiap peminjam.
  4. Penawaran Peminjam: Peminjam yang dipilih akan terlihat di dalam "pasar" P2P lending secara daring, dengan semua informasi lengkap mengenai profil dan risiko yang terkait dengan mereka.
  5. Analisis Investor: Investor P2P lending melakukan analisis dan seleksi terhadap peminjam yang terdaftar di dalam pasar daring yang disediakan oleh platform.
  6. Pendanaan Peminjam: Investor P2P lending memberikan dana kepada peminjam yang mereka pilih melalui platform P2P lending.
  7. Pengembalian Pinjaman: Peminjam membayar pinjaman mereka sesuai dengan jadwal pengembalian yang telah disepakati ke platform P2P lending.
  8. Penerimaan Dana Kembali: Investor P2P lending menerima pengembalian dana pinjaman dari peminjam melalui platform.

Semua tahap ini berperan dalam menjalankan sistem P2P lending yang memungkinkan peminjam mendapatkan pinjaman dan investor untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang terstruktur dan terpercaya.

KAYLA NAJMI IHSANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus