Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pajak dalam lesu

Sasaran pajak sebesar rp 2.880 milyar akan sulit dicapai, mengingat kebanyakan dunia usaha hingga kini masih dililit kelesuan. realisasi pph sampai awal februari 1987 baru sekitar rp 2 trilyun.

7 Maret 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BULAN Maret, bagi pengusaha dan sejumlah orang tertentu, merupakan bulan paling sibuk. Di bulan inilah surat pemberitahuan pajak tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha dan orang pribadi tahun 1986 harus dimasukkan ke kantor pajak. Dari situlah kelak akan diketahui apakah sasaran penerimaan PPh badan usaha dan orang pribadi APBN 1986-87 yang Rp 2.880 milyar bakal tercapai atau tidak. Kata seseorang yang dekat dengan Departemen Keuangan, sasaran pajak sebesar itu akan sulit dicapai, mengingat kebanyakan dunia usaha hingga kini masih dililit kelesuan. Untuk memperkuat perkiraan itu, ia lalu menyebut angka realisasi PPh yang sampai awal Februari lalu hanya sekitar Rp 2 trilyun, atau baru 70% dari sasaran. Fakta mengenai masih lemahnya kegiatan bisnis banyak pengusaha itu dibenarkan Dirjen Pajak Salamun A.P. "Kalau untuk tahun anggaran berjalan kami bisa mengumpulkan PPh Rp 2,3 trilyun, itu sudah bagus," katanya. Sikap realistis tampaknya perlu dipegang mengingat, hingga kini, "Tanda-tanda perbaikan ekonomi belum tampak," tambah Dirjen Salamun. Gambaran mengenai keadaan itu sebelumnya memang sudah terlihat. Dirjen Salamun lalu menunjuk pada realisasi penerimaan PPh tahun anggaran 1985-86 yang hanya Rp 2,3 trilyun, atau Rp 761 milyar di bawah sasaran. Di situ tampak jelas, "Ada penurunan penerimaan," katanya. Untung, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa ditarik dengan baik. Di tahun anggaran itu, seperti diketahui, realisasi penerimaan PPN mencapai Rp 2.327 milyar, atau Rp 661 milyar di atas sasaran. Orang tak menduga, usaha memberlakukan tarif tunggal PPN sebesar 10%, sejak 1 April 1985 itu, ternyata membuahkan hasil baik. Semula, banyak yang tak yakin usaha menghapuskan Pajak Penjualan dan Pajak Penjualan Impor dengan banyak tarif itu akan berhasil. Bagaimana sekarang? PPN kembali disebut sebagai penyelamat. Realisasinya sampai awal Februari lalu konon sudah mencapai sekitar Rp 2, trilyun, atau sudah Rp 300 milyar di atas angka sasaran. Menurut taksiran kasar, untuk tahun anggaran berjalan, realisasi penerimaan PPN itu diperkirakan akan mencapai Rp 2,8 trilyun. Ketika ditanya mengenai taksiran itu, Dirjen Pajak Salamun hanya menjawab, "Dengan penanganan lebih baik, mudah-mudahan sasaran itu akan tercapai." Angka penerimaan itu, tentu, akan lebih besar bila pemerintah tidak memberi penangguhan pembayaran PPN terhadap lima pengusaha perhotelan, satu pengusaha perkantoran, dan satu pengusaha perbelanjaan, serta lima pengusaha angkutan umum. Menurut Menteri Keuangan Radius Prawiro, dalam penjelasannya di DPR belum lama ini, PPN yang ditunda pembayarannya itu berjumlah lebih dari Rp 8 milyar. Bagi pengusaha, penundaan pembayaran PPN sebesar itu kabarnya penting dilakukan agar usaha memasukkan barang modal tidak mengganggu cash flow perusahaan. Menurut Menteri Radius, status perusahaan yang bisa diberi penundaan pembayaran PPN tidak hanya perusahaan PMA dan PMDN tetapi juga perusahaan non-PMA/PMDN yang mengimpor mesin untuk digunakan sendiri dan tidak untuk dijual lagi. Dengan kelonggaran itu, pemerintah berharap produsen dan calon investor akan terangsang untuk selalu melakukan ekspansi dan investasi baru. Yang harus dilihat, apakah kelonggaran itu benar akan memberi rangsangan. Eddy Herwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus