Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah operator telekomunikasi menanggapi rencana Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana dan voucer per 1 Februari 2021 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Group Head Corporate Communications PT XL Axiata Tbk. Tri Wahyuningsih mengatakan perseroan tengah mempelajari kebijakan yang akan ditetapkan pada 1 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami masih mempelajari aturan atau beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh,” ujar Tri, Jumat, 29 Januari 2021.
Hal senada disampaikan oleh Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo. Ia mengaku pihaknya masih mengkaji peraturan tersebut termasuk dampaknya kepada stakeholder.
Yang pasti, kata Adrian, Indosat senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. “Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis,” katanya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph memperkirakan industri telekomunikasi hanya akan terpengaruh sebentar akibat penerapan kebijakan ini. “Suatu saat akan seimbang lagi, (semua akan terbiasa) sekitar 3 - 6 bulan,” ujarnya ketika dihubungi.
Ian menilai, sudah seharusnya semua transaksi dikenakan PPN. Bahkan, masyarakat sudah turut serta membayar pajak dari barang yang dibelinya sejak lama. Kebijakan tersebut dipastikan tidak bakal memberatkan masyarakat saat ini.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan kebijakan pungutan PPN dan PPh disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021.
Kebijakan itu mengatur Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persnya, mengatakan bahwa aturan tersebut memang telah berlaku selama ini, sehingga tidak ada penambahan jenis dan objek pajak baru. Ia pun menegaskan harga atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer di masyarakat tidak akan lantas terpengaruh akibat beleid tersebut.
“Dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer,” kata Sri Mulyani.
BISNIS