Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pakar: daripada Pajak Sembako, Lebih Baik Optimalkan Penerimaan Cukai Rokok

Selain memberikan penerimaan negara yang tinggi, administrasi cukai rokok lebih mudah, petugas pun sudah mengetahui cara penghitungannya.

27 Agustus 2021 | 22.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Iwan, 27 tahun, tengah melipat daun tembakau saat panen di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan pemerintah untuk mengenakan pajak sembako seperti beras dan sekolah dinilai tak seefektif mengoptimalisasi kenaikan tarif cukai rokok. “Daripada menambah pemasukan negara dengan mengenakan pajak esensial seperti beras dan sekolah, lebih baik optimalisasi penerimaan cukai rokok karena lebih riil,” kata Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan kepada Tempo, Jumat, 20 Agustus 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mengajukan dua draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan Undang-Undang itu untuk melakukan reformasi perpajakan yang tepat dan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sempat muncul wacana pemerintah akan mencari tambahan penerimaan dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Muncul kabar, pemerintah mengusulkan pajak sembako dan sekolah. Sasarannya adalah beras yang hanya dikonsumsi kelompok menengah ke atas, seperti beras basmati dan sekolah-sekolah internasional demi asas keadilan rakyat.

Menurut Abdillah, jika beras dikenakan PPN, pertanyaannya seberapa efektif bisa mendongkrak penerimaan negara. “Yang makan beras mahal itu siapa dan berapa banyak. Jangan sampai biaya administrasi pengumpulan pajak lebih tinggi daripada penerimaan pajak itu sendiri,” kata dia menuturkan.

Ia menjelaskan, pengumpulan pajak dari beras khusus seperti ini ada biayanya dan bukan perkara gampang, ”Harus dicek, ini beras basmati, bukan beras lain, yang makan orang kaya. Ternyata yang mengkonsumsi lebih sedikit. Bisa saja saja biaya administrasi perpajakan lebih tinggi dari penerimaan,” ucapnya.  Walhasil, uang yang diangankan bisa masuk ke kas negara ternyata tak seindah yang dibayangkan lantaran lebih besar biaya administrasinya.

Menurut Abdillah, daripada mengenakan pajak kepada sembako dan pendidikan, pemerintah masih punya sumber penerimaan negara lainnya yang lebih besar. Ia menjelaskan, selain memberikan penerimaan negara yang tinggi, administrasi cukai rokok lebih mudah, petugas sudah mengetahui cara penghitungannya, kenaikan tarifnya bisa diterima masyarakat, dan membantu persoalan kesehatan.  “Caranya, kita perlu menekan konsumsi rokok dengan meningkatkan tarif cukai rokoknya,” kata dia.

Abdillah menuturkan, cara menaikkan tarif cukai rokok pun sudah jelas. Saat ini, tarif cukai rokok dipatok Rp 500 per batang. “Kalau dinaikkan Rp 100 per batang, uang kenaikan itu kita dedikasikan untuk penanganan covid dan dampaknyanya.”

Estimasi penerimaannya, saat ini produksi rokok Indonesia mencapai 320 miliar batang. Jika dinaikkan Rp 100 per batang, maka pemerintah berpotensi mendapatkan penerimaan negara sebesar Rp 3 triliun. Uang ini, kata Abdillah,  bisa dipakai untuk mendanai Bantuan Langsung Tunai  penanganan covid.

Seorang tenaga pikul beristirahat sebelum memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung, Selasa, 15 Juni 2021. atgas Penanganan COVID-19 melaporkan kasus konfirmasi positif hingga Jumat, 25 Juni 2021 mencapai 2.072.867 kasus, sedangkan yang meninggal karena COVID-19 tembus 56.371 jiwa. ANTARA/Raisan Al Farisi

Cara lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara, pemerintah menyederhanakan sistem tarif cukai rokok. Saat ini, sistem tarif cukai rokok ada sepuluh lapis yang ditentukan berdasarkan jenis, skala produksi, dan batas harganya.

“Ada sepuluh yang dikelompokkan menjadi tiga bagian: sigaret kretek mesin (SKM) ada tiga layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 lapis, dan sigaret kretek tangan (SKT) empat lapisan. Selama ini, dengan 10 jenis tarif cukai ini, penerimaan negara diprediksi mencapai Rp 170 tiliun.  “Ini konsekuensi dari tarif dan harga rokok di sepuluh jenis ini, maka harga rokok dan tarif cukai bervariasi. Yang paling mahal tarifnya dipatok Rp 700 per batang dan itu SPM,” ujar Abdillah.

Yang termurah adalah tarif cukai pada SKT sebesar Rp 300 per batang. Menurut dia, jika tarif cukai disederhanakan menjadi satu jenis saja, kira-kira Rp 700 per batang, maka potensi penerimaan negara amat besar, yakni Rp 35 triliun. Tapi, penyederhanan sistem cukai hanya satu jenis ini bisa menuai protes dari perusahaan Sigaret Kretek Tangan yang selama ini mendapat tarif paling murah dengan alasan menyerap tenaga kerja yang banyak.

Cara berikut, menyeragamkan tarif cukai rokok untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari enam layer hanya satu saja. Penyeragaman ini tidak melibatkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) agar tidak mengganggu serapan tenaga kerja. Walhasil, jika SKM dan SPM diseragamkan jadi satu, potensi penerimaan negara bisa Rp 10 triliun.  “Kalau menaikkan Rp 100 untuk semua jenis bisa dapat Rp 3 triliun, tingga dipilih yang mana,” katanya.

Roosita Meilani Dewi, Kepala Pusat Studi Center of Human and Economic Development atau CHED Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta menceritakan pengalamannya saat mewakili Muhammadiyah bersama tiga orang lainnya merumuskan konsep penerimaan negara yang digagas Direktorat Jenderal Pajak. “Pemerintah harus mencari sumber-sumber penerimaan negara, salah satunya ya memaksimalkan penerimaan dari pajak,” katanya kepada Tempo, Selasa, 24 Agustus 2021.

Di pertemuan itu, kata Roosita, mereka dijelaskan tentang isi dari draf RUU KUP. “Semangatnya menciptakan keadilan dan kesetaraan wajib pajak, perluasan basis pajak baru, meningkatkan kepatuhan dan administrasi atau kepercayaan kepada negara,” ujarnya.

Gedung Dirjen Pajak. pajakku.com

Menurut Roosita, di pertemuan itu, ia mendengar semangat mencari keadilan dan kesetaraan dalam menerapkan pajak. Misalnya, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk satu produk, seperti air mineral.

“PPN akan berbeda dengan yang berpendapatan tinggi dan rendah. PPN itu objek jadi akan diberikan apakah dia pemulung atau konglomerat, seharusnya sama,” kata dia. Dengan pengenaan pajak ini, kata Roosita, akan memberikan peluang bagi industri untuk mencari keuntungan dalam mengemas sebuah produk berdasarkan nilai PPN-nya.

“Misalnya air mineral merk tertentu yang dikonsumsi untuk menengah ke bawah diberi PPN 10 persen, merk yang sama dengan kemasan lebih mewah diberi PPN 15 persen untuk yang dikonsumsi kelas Atta Halilintar. Kita enggak tahu bagaimana distribusinya, kualitasnya bagaimana. Kalau berdasarkan status itu malah akan menimbulkan ketidaksetaraan,” tuturnya. Apalagi, air dalam UUD 1945 dilindungi negara sehingga tak perlu dikenakan PPN.

Roosita menuturkan, pembahasan mengenai perluasan basis pajak baru juga belum jelas. Pemerintah mewacanakan pajak karbon yang ada di kendaraan. Pengukurannya masih sangat rumit. Menurut dia, ketimbang mengenakan pajak karbon kendaraan, lebih baik melakukan ekstensifikasi pajak plastik atau makanan mengandung gula yang banyak mudaratnya dan tidak sehat.

Seperti halnya Abdillah Ahsan, Roosita menilai pemerintah seharusnya mengintensifkan penerimaan cukai rokok. Penerimaan cukai rokok di Indonesia itu belum maksimal sampai 57 persen sesuai amanat undang-undang, baru 53 persen.”

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus