Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pakar Nilai Kominfo Ancam Cabut Izin ISP dan Media Sosial yang Belum Blokir Judi Online Kurang Bijak

Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan tidak semua pengguna provider layanan internet (ISP) adalah penjudi online.

31 Mei 2024 | 20.37 WIB

Pakar Nilai Kominfo Ancam Cabut Izin ISP dan Media Sosial yang Belum Blokir Judi Online Kurang Bijak
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyarankan pemerintah bekerja sama dengan provider layanan internet (ISP) dan platform media sosial untuk memblokir link permainan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pratama, ancaman pencabutan izin kepada ISP yang tidak mau kooperatif merupakan langkah kurang bijak. “Tindakan ini sebetulnya bukanlah sebuah langkah yang bijak, karena tugas ISP adalah melayani pelanggan yang membutuhkan akses ke internet yang tidak semuanya adalah penjudi online,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pratama menilai, selama ini ISP sudah berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan berbagai pemblokiran yang diminta. Mereka bahkan tidak memiliki tim seperti Kominfo yang bisa terus menerus mengawasi konten negatif, serta membedakan konten itu dengan konten umum.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi Budi berujar akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi permainan judi online. "Wajib diblokir (situs judi online) oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.

Selain itu, ia memberi peringatan kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika mereka tidak kooperatif memberantas judi online, maka Kominfo akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten. 

Pratama menyampaikan selain sanksi di atas, pemerintah seharusnya mempertimbangkan sanksi kepada pengelola situs pemerintahan dan akademisi yang disusupi oleh situs judi online. Misalnya, sanksi administratif berupa peringatan sampai kepada demosi jabatan, karena dianggap lalai dalam mengelola situs tersebut. Menurut catatan Kominfo, ada 22.714 konten judi online yang menyusupi situs pemerintah sejak 2023 hingga 22 Mei 2024. Judi online juga menyusupi situs pendidikan yang tercatat 18.877 laman. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus