Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pegawai Pemerintah Non - PNS Wajib Netral dalam Pemilu, Ada Sanksi PHK Jika Melanggar

Menpan Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-PNS untuk bersikap netral dalam pemilu. Ia juga mengingatkan ada sanksi PHK.

4 Januari 2023 | 21.30 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non - PNS) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk bersikap netral dalam penyenggaraan pemilu.

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Anas dalam surat yang ia tanda tangani pada 3 Januari 2023 tersebut, dikutip Tempo dari keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2023.

Baca: Menpan RB Blak-blakan Soal Prioritas Formasi pada Rekrutmen CPNS 2023

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Anas. Ia pun mengatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Sejumlah upaya pembinaan dan pengawasan itu meliputi:

Pertama, dengan melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.

Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.

Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja," kata Anas. Sanksi bertingkat hingga PHK itu sebelumnya sudah tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Adapun hasil penanganan pelanggaran asas netralitas dalam pemilu ini disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Bentuk pelanggaran netralitas Pegawai Pemerintah Non -PNS ini berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Kemendag Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus