Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pelabuhan Marunda Mangkrak, Faisal Basri: Hambat Investasi Sektor Maritim

Ekonom senior Indef Faisal Basri mengatakan sengketa pembanguan Pelabuhan Marunda berpotensi menghambat investasi di sektor infrastruktur kemaritiman.

24 Juli 2019 | 06.26 WIB

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Perbesar
Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan sengketa pembanguan Pelabuhan Marunda berpotensi menghambat investasi di sektor infrastruktur kemaritiman. Dia mengatakan konflik yang kini masih menunggu keputusan kasasi ini menunjukkan adanya ketidakpastian investasi.

“Seharusnya sengketa bisa diselesaikan melalui mekanisme business to business. Tapi ini sudah terlambat karena prosesnya sudah masuk ke Mahkamah Agung tinggal menunggu keputusan,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 23 Juli 2019.

Adapun Pelabuhan Marunda tersebut masih menjadi sengketa antara internal PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sengketa ini telah terjadi sejak 2012 mulai muncul gugatan dari PT KBN yang saat itu dipimpin oleh Sattar Taba.

Konflik internal ini bermula saat KTU dan KBN sepakat membentuk anak usaha, KCN, dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta. Saat dibentuk, mereka sepakat untuk memiliki komposisi saham KBN 15 persen berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU sebesar 85 persen.

Adapun proyek pembangunan infrastruktur tol laut KCN dari awal disepakati tanpa dana pemerintah baik APBN maupun APBD. Namun, seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.

Namun setelah disepakati KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan. Sebab, mereka tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham. Karena itu, KBN kemudian mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN.

Menurut Faisal, perkara ini menyulitkan investor karena tidak sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati sebelumnya. "Ketidakpatuhan terhadap kontrak awal itu akan menjadi masalah besar bagi investor lain masuk di sektor maritim,” kata dia.

Faisal menilai pemerintah perlu meninjau kembali aturan-aturan terkait investasi kemaritiman di dalam negeri. Sebab, jika tidak dibenahi maka dipastikan akan menghambat investasi di sektor kemaritiman.

“Saya berharap Presiden Jokowi sebagai yang mempunyai kekuasaan penuh bisa menyelesaikan hambatan-hambatan investasi seperti ini,” kata dia.

Saat ini, PT Karya Citra Nusantara atau KCN telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait sengkarut pembangunan dermaga di wilayah Pelabuhan Marunda. Direktur Utama KCN Widodo Utama mengatakan laporan tersebut telah dikirim pada pekan kemarin.

"Surat resmi itu, kami kirimkan pada Rabu minggu lalu. Kami lampirkan juga dengan kronologi singkat dan kami tembuskan ke Kantor Staf Presiden dan yang lain," kata Widodo saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa 23 Juli 2019.

Widodo menjelaskan, pelaporan tersebut sebenarnya rutin dilakukan kepada Kelompok Kerja (Pokja IV) Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Pokja ini diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Adapun, kata Widodo, pelaporan soal sengkarut Pelabuhan Marunda tersebut juga merupakan dorongan dari Pokja yang diketuai Yasonna. Dia mengatakan saat ini, KCN masih menunggu balasan atau respons dari Presiden Jokowi atas surat yang dikirim tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIAS PRASONGKO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus