Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pelaku UMKM Terdampak Larangan Thrifting Bisa Mengadu ke Pemerintah, Bagaimana Caranya?

Pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang terdampak larangan thrifting baju bekas impor bisa mengadu ke hotline yang disediakan Kemenkop UKM

24 Maret 2023 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 3 November 2022. Meningkatnya tren membeli baju bekas atau thrifting di kalangan anak muda berdampak terhadap jumlah impor pakaian bekas. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang terdampak larangan thrifting baju bekas impor bisa mengadu ke pemerintah. Mereka bisa mengadu melalui saluran pengaduan yang disediakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM.

Untuk pesan teks WhatsApp, pelaku UMKM dapat menghubungi nomor 0811-1451-587. Sementara layanan telepon dapat dilakukan melalui 1500-587, yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Cara lainnya, yakni dengan melapor secara online melalui link  https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Layanan hotline tersebut merupakan kerja sama Kemenkop UKM dan Smesco Indonesia, juga beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Selasa, 21 Maret 2023, dikutip Tempo dari keterangan tertulis. 

“Melalui hotline, Kemenkop UKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait,” imbuh Teten.

Teten menjelaskan bahwa larangan thrifting baju bekas impor ditujukan untuk membunuh sektor produksi, bukan pedagang. Karenanya, Teten meminta seluruh pihak memberikan edukasi kepada publik. Dia berujar, larangan impor baju bekas adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujar Teten.

Teten juga mengatakan pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual baju bekas impor ilegal. Karena itu, melalui aduan lewat hotline tersebut, Kemenkop UKM bakal menyediakan ahli usaha. 

Selanjutnya: “Kami tahu bahwa pedagang UMKM...." 

“Kami tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari baju bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ujarnya. 

Isu impor pakaian bekas dan thrifting memang kembali muncul akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. 

Deputi bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan thrifting pakaian bekas menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. "Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah," ujar dia.

Hanung berujar, impor baju bekas biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal. Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan. Karena itu, Hanung menilai perkara impor baju bekas bukan hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan.

"Itu yang ingin kami lawan karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda," ujar Hanung. 

Pilihan Editor: Serapan Beras Bulog Rendah, Pengamat: Pemerintah Bisa Wajibkan Penggilingan Setor ke Bulog

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus