Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Transaksi Kripto Naik 104 Persen

Data terbaru dari OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024

6 Maret 2025 | 14.03 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan ini terjadi setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 Januari 2025. Data terbaru dari OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp 21,57 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan transisi pengawasan ini berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto. “Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, kata dia, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga clearing, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.

Selain itu, OJK juga sedang memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya. Untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto, Hasan mengatakan OJK telah membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025.

Tim ini bertugas mengkoordinasikan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK. OJK juga tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto guna meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.

CMO Tokocrypto Wan Iqbal menyebut peralihan pengawasan ke OJK membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia, terutama dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor. “Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat. Hal ini terlihat dari meningkatnya volume perdagangan di platform seperti Tokocrypto,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dengan pengawasan OJK yang lebih jelas, peluang untuk inovasi dalam menghadirkan produk dan layanan baru semakin terbuka. “Kami optimis bahwa industri ini akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan adanya kepastian regulasi serta inovasi yang sesuai dengan standar keuangan yang lebih baik,” kata dia.

Iqbal juga menyoroti potensi pasar kripto di tengah dinamika global. Seiring dengan peningkatan transaksi kripto di Indonesia, dinamika global juga mempengaruhi pergerakan pasar. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menciptakan cadangan strategis Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP, Solana (SOL), dan Cardano (ADA). Langkah ini memberikan dampak positif terhadap harga aset kripto tersebut dan meningkatkan minat investor.

“Kebijakan pemerintah AS yang ramah kripto ini berpotensi menciptakan sentimen positif di pasar global, termasuk Indonesia. Investor cenderung lebih percaya diri untuk berinvestasi di aset kripto karena adanya legitimasi dari pemerintah negara besar seperti AS,” ujar Iqbal.

Ia mengungkapkan keputusan tersebut juga dapat mendorong negara lain untuk mengambil langkah serupa dalam mengadopsi dan mengatur aset digital. Jika lebih banyak negara mulai mengakui kripto sebagai bagian dari strategi keuangan mereka, kata dia, maka dapat dilihat peningkatan likuiditas dan partisipasi institusional yang lebih besar dalam ekosistem ini.

Selain itu, menurut Iqbal kebijakan ini bisa berdampak pada regulasi di Indonesia. Iqbal berharap bahwa pemerintah dan regulator dapat melihat potensi kripto sebagai aset strategis yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi tetap fleksibel agar industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan sehat,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus