Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Dorong Importir Serap Gula Petani

Harga pembelian gula dipatok Rp 11.200 per kilogram.

6 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bongkar muat gula di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 18 Februari 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Harga gula petani terus menurun.

  • Harga gula petani dipatok sama dengan harga jual gula impor kepada distributor.

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mencatat harga gula di tingkat petani mengalami penurunan sejak masuknya musim giling, dan sempat menyentuh Rp 10 ribu per kilogram. Padahal, biaya pokok produksinya bisa mencapai Rp 12.772. Itu sebabnya, Sekretaris Jenderal APTRI Muhammad Nur Khabsyin mengatakan pemerintah tengah mendorong perusahaan menyerap gula petani rakyat sebanyak 700-800 ribu ton.

"Pemerintah akan menugaskan importir gula untuk membeli gula petani," ujar Khabsyin kepada Tempo, kemarin. “Semua yang mendapatkan kuota impor akan diwajibkan membeli.” Gula tersebut dipatok di harga Rp 11.200 per kilogram, sama dengan harga jual gula impor kepada distributor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan asosiasi bersama Kementerian Koordinator Perekonomian pada akhir pekan lalu. Khabsyin berharap pemerintah segera merealisasi rencana tersebut karena harga gula petani terus turun. Apalagi, saat ini petani membutuhkan dana dari hasil penjualan untuk mengolah tanaman lagi.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam waktu dekat, ujar Khabsyin, Kementerian Perekonomian berencana memanggil perusahaan yang mendapatkan izin impor gula untuk membahas mekanisme, termasuk membagi kuota masing-masing perusahaan. Namun, bagi pabrik gula yang mendapatkan izin impor bisa langsung membeli gula petani. "Seperti Pabrik Gula Madukismo, Yogyakarta, sudah membeli gula petani Rp 11.200 per kilogram," kata Khabsyin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Perekonomian Musdalifah Mahmud yang turut hadir dalam pertemuan enggan merinci rencana pemerintah tersebut. "Kami bahas dulu dalam rapat," ujar Musdalifah.

Rencana penyerapan gula petani oleh importir pertama kali dibicarakan dalam rapat kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Perdagangan pada 25 Juni lalu. Anggota Komisi IV mendorong pemerintah menugaskan perusahaan yang mendapatkan izin impor gula, baik badan usaha milik negara maupun swasta, untuk membeli atau menyerap gula petani karena tidak laku.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan musim giling tebu telah dimulai dan puncak musim giling akan terjadi pada Juni-Agustus. Dalam tiga bulan tersebut, Kasdi memprediksi, hasil produksi mencapai 1,5 juta ton. Kasdi mengatakan Kementerian menjamin ketersediaan gula konsumsi melalui upaya peningkatan produksi dan produktivitas. Mekanisme pasar akan menjadi penentu harga di pasaran.

Dalam rangka penyerapan tebu petani, Kasdi mengatakan, sejauh ini pabrik gula telah melakukan kemitraan, yang dimulai dari saat penanaman hingga panen dan penjualan tebu ke pabrik. Pola penyerapan tebu petani yang semula dengan sistem bagi hasil, saat ini menjadi sistem beli putus. "Pola ini dilakukan pembelian tebu oleh pabrik gula dari petani dan langsung dilakukan pengukuran rendemen secara transparan, pembayaran relatif cepat 1-2 minggu," ujar Kasdi.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) untuk gula saat ini adalah Rp 12.500 per kilogram. Menurut dia, penetapan HET akan dievaluasi setiap tahun, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi. "Yang menjadi pertimbangan antara lain adalah sewa lahan, biaya budi daya, dan ongkos tebang angkut," ujar Kasdi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Budi Hidayat mengatakan akan menunggu keputusan Kementerian Perdagangan perihal mekanisme dan perusahaan yang diberikan penugasan untuk pembelian gula dari petani tebu rakyat. Menurut dia, perlu ada aturan tersendiri bagaimana pabrikan menjual gula dengan adanya keputusan membeli gula petani.

Apalagi saat ini izin kuota impor gula sudah keluar. Budi belum tahu apakah gula impor tersebut sudah datang semua atau belum. Pemantauan juga perlu dilakukan untuk melihat apakah semua gula impor itu akan dilepas ke pasar bersamaan dengan hasil produksi giling tahun ini.


LARISSA HUDA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus