Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ingin PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tetap beroperasi meski telah pailit. Saat ini, perusahaan tekstil terbesar itu tengah mengalami pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terhadap putusan pailit mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan harapan pemerintah agar Sritex tetap beroperasi. "Tentu kita mengapresiasi hukum, namun pemerintah minta perusahaan itu tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," kata Airlangga di Mega Kuningan, Jakarta pada Kamis malam, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga berujar permintaan itu pemerintah sampaikan kepada pihak kurator yang menangani perkara pailit Sritex. Selain itu, pemerintah juga meminta sektor perbankan yang berhubungan dan kurator untuk melakukan pembicaraan agar Sritex tetap dapat beroperasi.
Airlangga berujar strategi pemerintah untuk menyelamatkan pekerja Sritex yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah dengan mengasumsikan going concern. Going concern adalah asumsi bahwa suatu entitas bisnis dapat mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang.
Dengan menerapkan going concern, kata Airlangga, Sritex bisa tetap beroperasi. "Tentunya kalau going concern, itu pekerjanya akan terlindungi," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berujar kementeriannya saat ini masih memantau perkembangan perkara pailit Sritex. "Kita masih monitor," kata dia.
Yassierli berujar Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengkoordinasikan persoalan Sritex dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga. Ia meminta agar perkara Sritex tidak selalu dibebani ke kementeriannya.
Menurut Yassierli, pemerintah juga berharap Sritex bisa tetap beroperasi meski pailit. "Ya itu harapan kita, nanti kita lihatlah kendalanya di mana dan solusi terbaiknya seperti apa," ucap dia.
Kasus Sritex pailit berawal ketika perusahaan digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022 lalu. Saat itu CV Prima Karya mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021 sampai saat ini, karena adanya Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.