Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Naikkan Insentif Dana Peremajaan Sawit Rakyat Jadi Rp 60 Juta per Hektar

Pemerintah menaikkan insentif dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta ke Rp 60 juta per hektar sejak September 2024.

16 Oktober 2024 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menaikkan insentif dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta ke Rp 60 juta per hektar sejak September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian Dida Gardera mengatakan, kenaikan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut, tanaman sawit membutuhkan waktu selama 3 hingga 4 tahun untuk dapat dipanen oleh petani. Sedangkan insentif Rp 30 juta hanya cukup mendanai petani sawit selama satu tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk tahun kedua atau ketiga dalam masa pemeliharaan sawit, ternyata Rp 30 juta tidak cukup. Makanya banyak petani yang belum antusias,” kata Dida dalam acara Dialog Industri PSR dan Petani Plasma Katalisator Sawit Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dida mengatakan, pemerintah memiliki target peremajaaan sawit sebesar 1.200 hektar per tahun. Namun, target ini belum pernah terlampaui. Dida berharap, dengan penambahan insentif ini dapat menarik antusiasme petani sehingga target peremajaan lahan sawit dapat tercapai.

Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, penyaluran insentif PSR ini dilakukan melalui 2 tahap.

“Pertama, Rp 30 juta saat masa penanaman. Selanjutnya, sambil menunggu tanaman sawitnya berbuah kita berikan Rp 30 juta lagi agar petani tetap dapat pemasukan,” ujar Norman.

Lebih lanjut, Norman menjelaskan, para petani sawit yang mendapatkan insentif PSR diwajibkan untuk membuat laporan terkait pengalokasian dana insentif yang mereka terima.

Ia tidak menyangkal bahwa selama program PSR ini dijalankan, terdapat oknum-oknum yang melakukan menyelewengan terhadap dana insentif yang diberikan oleh pemerintah. Namun, Norman memastikan, ia bersama dengan Dinas Perkebunan serta pemangku kebijakan lain akan terus mengawasi pelaksanaan program ini untuk meminimalisir penyelewengan.

“Untuk mengaudit, kami hire dari Sucofindo. Kami juga bekerja sama dengan dinas-dinas di kabupaten atau provinsi untuk memastikan insentif ini dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Adapun program PSR dimulai sejak 2017 dengan sasaran kebun-kebun sawit rakyat dengan tanaman tua (lebih dari 25 tahun), produktivitas rendah, dan sudah waktunya diremajakan. Setiap tahun program PSR ditargetkan seluas 180 riibu hektare yang tersebar di 21 provinsi sentra kelapa sawit. Tujuan dari program ini adalah untuk menciptakan perkebunan kelapa sawit yang lebih bekelanjutan dan berkualitas, serta untuk mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Melalui PSR, diharapkan produktivitas lahan milik petani dapat ditingkatkan tanpa membuka lahan baru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus