Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen karena Rasio Pajak Indonesia Rendah: Segini Besaran Ideal Rasio Pajak

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan pajak jadi PPN 12 Persen pada 2025 dilakukan untuk meningkatkan angka rasio pajak Indonesia.

21 Desember 2024 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025. Hal ini disebut untuk meningkatkan penerimaan negara karena rasio pajak Indonesia rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan ini aman dan telah dirancang agar tidak membebani masyarakat. Rasio pajak Indonesia saat ini tercatat di angka 10,4 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain yang mencapai 15 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani membandingkan dengan Brasil yang menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dan memiliki rasio pajak 24,67 persen, serta Afrika Selatan dengan tarif PPN 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen.

Negara lain yang menjadi pembanding adalah India dengan tarif PPN 18 persen dan rasio pajak sebesar 17,3 persen, serta Turki yang menetapkan PPN 20 persen dengan rasio pajak 16 persen. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina memiliki rasio pajak 15,6 persen dengan tarif PPN 12 persen.

Sementara itu, Meksiko mencatat rasio pajak 14,46 persen dengan tarif PPN sebesar 16 persen. Menurut Sri Mulyani, angka rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah.

“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Apa Itu Rasio Pajak?

Dikutip dari berkas.dpr.go.id, rasio pajak atau tax ratio adalah indikator yang mengukur perbandingan antara penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama. Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja penerimaan pajak suatu negara dalam kaitannya dengan aktivitas ekonominya.

Indikator ini menunjukkan sejauh mana sebuah negara mampu mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan. Rasio pajak memberikan gambaran kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak untuk membiayai kebutuhan negara.

Definisi yang digunakan di Indonesia mencakup komponen pajak pusat dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti dari sumber daya alam (SDA). Namun, pajak daerah belum dimasukkan dalam penghitungan.

Rasio pajak di Indonesia saat ini masih rendah dibandingkan standar internasional, menunjukkan keterbatasan kapasitas pemerintah dalam mengelola pembiayaan publik. Lalu berapakah angka ideal rasio pajak dalam suatu negara?

Besaran Ideal Rasio Pajak

Menurut situs Kementerian Keuangan, standar internasional rasio pajak ideal berada di angka 15 persen ke atas. Namun, berdasarkan data 2018, rasio pajak Indonesia baru mencapai 11,5 persen dan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini rasio pajak Indonesia sebesar 10,4 persen.

Proses peningkatan rasio pajak memerlukan reformasi administrasi perpajakan, optimalisasi tata kelola pemerintahan, dan penyesuaian struktur ekonomi. Jika dilakukan dengan baik, peningkatan rasio pajak dapat mendukung pembangunan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Rasio pajak Indonesia sebesar 10,4 persen mencerminkan tantangan dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen diharapkan dapat secara bertahap memperbaiki rasio pajak tersebut.

Sri Mulyani menegaskan bahwa meski tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, Indonesia tetap memiliki pajak yang kompetitif dibandingkan negara-negara lain. Ia menggambarkan PPN 12 persen sebagai langkah moderat, mengingat beberapa negara bahkan menetapkan tarif yang lebih tinggi, seperti Brasil 17 persen dan Afrika Selatan 15 persen.

Menteri Sri Mulyani optimistis bahwa kebijakan PPN 12 Persen ini, jika dilaksanakan dengan hati-hati, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperbaiki sistem perpajakan nasional.

Nabiila Azzahra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Petisi Tolak PPN 12 Persen Diserahkan ke Kemensetneg Sempat Dihadang Polisi: Kami Tidak Bawa Celurit Pak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus