Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Siapkan RUU Pertanahan untuk Ibu Kota ke Kalimantan Timur

Menteri Luhut Binsar Panjaitan menanggapi tentang kesiapan RUUP untuk pemindahan ibu kota negara yang baru menuju Kalimantan Timur seperti permintaan anggota DPR.

26 Agustus 2019 | 18.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tiba di gedung MPR untuk menghadiri sidang tahunan MPR 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menanggapi tentang kesiapan Rancangan Undang-Undang Pertanahan atau RUUP untuk pemindahan ibu kota negara yang baru menuju Kalimantan Timur seperti permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Ia mengaku, Pemerintah akan menyiapkan aturannya.

"Ya nanti kita lihat aja semua aturan mainnya. Kita enggak akan lari kok dari aturan mainnya," kata Luhut saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.

Luhut mengatakan Pemerintah saat ini masih harus mempelajari hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas tentang pemindahan ibu kota menuju Kalimantan Timur. Luhut menegaskan bahwa sedang dilakukan studi yang mendalam oleh Bappenas yang berkolaborasi dengan para pakar.

"Ya itu tergantung hasil Bappenas, Bappenas kan meng-hire konsultan juga untuk melakukan studi itu. Tidak ujug-ujug ya," kata dia.

Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa ibu kota akan dipindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, siang ini.

"Hasil kajian menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Koalisi menganggap aturan tersebut bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi agraria.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan, dalam draf RUU Pertanahan tersebut, reforma agraria dikerdilkan menjadi sekadar program penataan aset dan akses, tetapi tidak memuat prinsip, tujuan, mekanisme, lembaga pelaksana, dan pendanaan reforma agraria. "Juga tidak ada prioritas subyek dan obyek reforma agraria," kata Dewi lewat keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2019

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus