Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pendapatan Migas Tutup Subsidi Energi

Kelebihan penerimaan di sektor migas mencapai Rp 70 triliun.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kelebihan penerimaan di sektor migas mencapai Rp 70 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Keuangan optimistis kelebihan penerimaan dari sektor minyak dan gas bumi (windfall profit) dapat menutupi kebutuhan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memprediksi penerimaan negara dari sektor migas mengalami kelebihan Rp 70 triliun. Dia mengasumsikan penjualan migas bisa sesuai target dengan harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) sekitar US$ 70 per barel. "Cukup untuk menutupi tambahan subsidi energi," ujar Askolani di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah memperkirakan subsidi energi tahun ini mencapai Rp 163,5 triliun. Jumlah itu membengkak Rp 69 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 senilai Rp 94,5 triliun.

Subsidi bahan bakar minyak bertambah karena asumsi ICP saat ini berbeda dengan prediksi pemerintah dalam APBN, sebesar US$ 48 per barel. Perubahan itu memaksa pemerintah menambah subsidi solar dari Rp 500 ke Rp 2.000 per liter. Kenaikan subsidi berlaku surut sejak Januari hingga Desember mendatang.

Askolani mengemukakan bahwa pendapatan berlebih juga akan diperoleh negara dari pertambangan batu bara. Saat ini harga batu bara acuan sudah di atas US$ 100 per ton. Harga tersebut jauh di bawah rata-rata HBA tahun lalu sebesar US$ 85,92 per ton. Namun dia tak menyebutkan nilai kelebihan penerimaan tersebut.

 Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Arief Budiman, mengatakan rencana pemerintah menambah subsidi solar dari Rp 500 ke Rp 2.000 per liter merupakan kabar gembira bagi perusahaannya. Arief menuturkan bahwa tambahan subsidi tersebut akan menambah pendapatan perusahaan hingga Rp 23,2 triliun. "Solusi pasti ada dari pemerintah. Kami sudah membuka semuanya," kata dia.

Arief mengakui tekanan keuangan berasal dari sektor hilir. Sebab, Pertamina harus menjual bahan bakar minyak sebesar 1,1 juta kiloliter per hari. Sebagian besar di antaranya tergolong BBM jenis pelayanan masyarakat, sehingga harganya ditetapkan pemerintah.

Beban pun sulit tertutupi dari pendapatan produksi minyak Pertamina. Pasalnya, pendapatan dari sektor hulu jauh lebih kecil dibandingkan dengan penjualan bahan bakar minyak. "Produksi kami hanya 300 ribu barel per hari," kata Arief. Meski begitu, dia mengklaim keuangan Pertamina masih sehat. Perusahaan juga masih memiliki komitmen pinjaman dari puluhan bank senilai US$ 5 miliar.

Guna mengurangi tekanan keuangan, Pertamina bakal menggencarkan penjualan bahan bakar minyak nonsubsidi. Caranya, Pertamina bakal membuka pompa bensin berskala kecil bernama Pertashop dengan kapasitas 5 kiloliter. Arief mengklaim cara tersebut efektif untuk memenuhi permintaan bahan bakar nonsubsidi di daerah yang sulit dijangkau pompa bensin konvensional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan bahwa pemerintah bakal memperbaiki tata kelola penerimaan negara bukan pajak melalui undang-undang yang baru disahkan pekan ini. Dalam beleid tersebut, pemerintah bisa mengurangi kewajiban dividen bagi perusahaan pelat merah atau memberi fasilitas pengurangan atau pengangsuran jika perusahaan mengalami kesulitan likuiditas. ROBBY IRFANY


Terdongkrak Harga Komoditas

Pemerintah optimistis penerimaan negara tahun ini melampaui target. Penopangnya adalah kenaikan harga minyak dunia dan harga batu bara acuan.

Jenis Penerimaan Negara Realisasi Semester I (Rp Triliun) Target APBN 2018 (Rp Triliun) Total penerimaan negara 176,8 275 Penerimaan migas 75,1 80,3 Penerimaan pertambangan 13,9 17,8 Penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan 35,5 44,6 Penerimaan lainnya 45,4 83,7 Pendapatan badan layanan umum 20,7 43,3 Penerimaan kehutanan 1,9 4,1

ROBBY IRFANY | SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus