Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Kaji Ulang 70 Ribu Jenis Pungutan

Pungutan kerap bermasalah dalam audit BPK.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pungutan kerap bermasalah dalam audit BPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Keuangan mengatakan bakal mengkaji efektivitas 70 ribu jenis pungutan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemeriksaan dilakukan supaya tak ada kementerian dan lembaga yang seenaknya memungut setoran tanpa mempertimbangkan asas keadilan. "Terkadang kementerian dan lembaga itu terlalu bernafsu untuk membuat tarif sebanyak-banyaknya," kata dia di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Askolani mengakui bahwa selama ini kementerian dan lembaga negara masih sembarangan memungut setoran tanpa dasar hukum. Pungutan tersebut, kata dia, dilaksanakan tanpa pengawasan memadai, sehingga menyusahkan masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menganggap temuan jenis ini bermasalah. "Pungutan itu malah menjadi temuan BPK," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Askolani, verifikasi dilakukan supaya pungutan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah bisa lebih sederhana. Dia menuturkan, bisa saja Kementerian Keuangan akan menghapus atau mengurangi tarif tersebut.

Verifikasi pungutan adalah kewenangan yang diperoleh Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru. Beleid itu menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Naskah regulasi baru disahkan DPR pada Kamis lalu. Skema verifikasi nantinya akan termuat dalam rancangan peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU PNBP baru.

Askolani menargetkan seluruh aturan teknis bisa rampung tahun depan. "Nantinya pungutan baru juga harus diberlakukan lebih hati-hati," tutur dia.

Dalam regulasi ini, pemerintah juga bisa memberikan keringanan setoran bagi masyarakat tak mampu hingga sebesar nol persen. Perlakuan serupa dapat diterapkan bagi usaha kecil-menengah, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pengurangan setoran juga bisa berlaku bagi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan likuiditas, terganggu akibat keadaan kahar, ataupun karena kebijakan pemerintah. Fasilitas lainnya yang diberikan pemerintah adalah penundaan dan pengangsuran setoran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang PNBP baru dibutuhkan karena pelaksanaan pungutan tak hanya dilandasi faktor peningkatan penerimaan negara, tapi juga faktor sosial dan politik. Pemerintah, kata dia, juga harus memperhitungkan persoalan lainnya, seperti dampak kelestarian lingkungan hingga budaya. "Adanya pungutan juga mewajibkan pemerintah untuk memastikan peningkatan pelayanan publik," tutur Sri.

Sri optimistis aturan ini bisa menjadi dasar perbaikan tata kelola PNBP. "Kami akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan pengawasan dan mereformasi tata kelola penerimaan," tuturnya. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memaparkan, beleid juga meningkatkan pidana bagi perusahaan yang tak membayar setoran ataupun melaporkan PNBP terutang yang tak benar. Ancamannya adalah denda empat kali lipat dari jumlah setoran terutang dan hukuman penjara selama 2-4 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya, tak ada masa minimal bagi pidana penjara.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhammad Misbakhun, meminta pemerintah menyempurnakan tata kelola dan sistem evaluasi supaya negara memiliki strategi dalam pengelolaan sumber daya alam. "Jika ada kenaikan harga, negara bisa mengeksploitasi. Sebaliknya, jika harga turun, negara dapat memiliki strategi bagaimana sumber daya alam disimpan untuk generasi mendatang," tutur dia, seperti dikutip Antara. ROBBY IRFANY


Aturan Baru Beleid PNBP
-Perubahan definisi
-Pemisahan hibah dari komponen penerimaan negara bukan pajak

Perluasan Obyek PNBP
-Pemanfaatan sumber daya alam
-Pelayanan
-Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan

Pengelolaan barang milik negara
-Pengelolaan dana
-Hak negara lainnya
-Keringanan PNBP

Faktor penentu:
-Kondisi kahar
-Kesulitan likuiditas
-Dampak kebijakan pemerintah

Jenis keringanan:
-Penundaan
-Pengangsuran
-Pengurangan
-Pembebasan

Skema pemberian keringanan pembayaran PNBP:
-Keringanan diputuskan instansi pengelola.
-Bentuk keringanan membutuhkan persetujuan menteri dalam hal kondisi kahar dan kebijakan pemerintah.
-Dalam hal kesulitan likuiditas membutuhkan rekomendasi menteri dan hasil pemeriksaan independen.

Ketentuan lainnya
-Pengaturan pengawasan oleh Menteri Keuangan
-Kewajiban verifikasi oleh instansi pengelola PNBP
-Penggunaan PNBP oleh unit kerja di instansi pengelola PNBP
-Pemeriksaan dengan inisiatif Menteri Keuangan

ROBBY IRFANY | SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus