Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah masih bisa menggenjot penerimaan pajak dengan menaikkan rasio pajak (tax ratio) dari 13-15 persen menjadi 19-24 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam kurun lima tahun. Potensi pajak tersebut bisa digali dari wajib pajak berpendapatan Rp 5-20 miliar per tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo