Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Aturan Ekspor Mineral Dinilai Menyulitkan

Dua BUMN menjadi pengawas ekspor mineral.

20 Januari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, Natsir Mansyur, menilai aturan baru untuk ekspor mineral menyulitkan pengusaha. Menurut peraturan penunjang, larangan ekspor mineral mentah hanya memperpanjang rantai birokrasi. "Sangat tidak efisien dan berbelit-belit," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Natsir menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014 yang mewajibkan eksportir bahan tambang mengantongi beberapa jenis izin. Dalam aturan tersebut, pengusaha tambang harus mendaftar di Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan status eksportir terdaftar (ET). Eksportir mineral olahan pun harus mendapat izin khusus dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Rekomendasi ini menuntut berbagai syarat," ujar dia.

Pengusaha, kata Natsir, juga masih dihadang kewajiban verifikasi dari surveyor yang mengecek kesesuaian barang dan dokumennya di pelabuhan. Setelah proses itu terlampaui, masih ada pintu terakhir berupa pengecekan dari aparat Bea dan Cukai. "Mengapa tidak disatukan saja?" kata dia. Padahal, Natsir menegaskan, pengusaha mendukung upaya pemerintah untuk menghentikan ekspor mineral mentah. Namun, kata dia, pemerintah malah memilih jalan berliku dalam mengizinkan ekspor. "Seharusnya tegas saja, jangan dikatakan boleh tapi dipersulit."

Pekan lalu, Kementerian Perdagangan memberlakukan peraturan yang mewajibkan status ET kepada pengusaha mineral. Aturan yang terbit pada 2 Januari lalu ini bertujuan merangsang pengusaha untuk mengolah dan memurnikan komoditas tambang dengan batasan tertentu yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Energi. Pengusaha yang baru mencapai tahapan pengolahan atau lebih rendah harus mendapatkan rekomendasi Kementerian Energi. Sejak berlaku pada 13 Januari, eksportir barang tambang harus mengantongi status ET.

Saat ditemui Tempo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan aturan ini memberi perlakuan berbeda kepada pemilik usaha tambang yang sudah mengolah dan memurnikan komoditasnya. "Intinya ekspor ore (bahan mentah) tetap tidak boleh," kata dia.

Bachrul mengatakan eksportir tidak memerlukan persetujuan ekspor jika produknya sudah melampaui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. "Hanya perlu registrasi ET dan wajib verifikasi di pelabuhan," ujar dia. Untuk produk tambang olahan yang belum dimurnikan, pemerintah masih memberi izin ekspor dengan syarat status ET, persetujuan ekspor Kementerian Perdagangan, dan verifikasi di pelabuhan. Pemerintah pun memberi kelonggaran untuk registrasi ET, khususnya untuk perusahaan yang sudah melakukan pemurnian, hingga 3 Februari mendatang.

Menurut Bachrul, pemerintah menunjuk PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) sebagai pengawas ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah. Dua perusahaan pelat merah itu berwenang melakukan verifikasi produk mineral yang akan diekspor di pelabuhan keberangkatan. "Jika hasil verifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan, mereka harus membatalkan ekspor tersebut," kata dia.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti mengatakan aturan ini adalah bentuk insentif dari pemerintah untuk pengusaha yang sudah mengolah dan memurnikan tambang. Jika sudah mengantongi status ET, pengusaha bisa memperoleh bea keluar 0 persen. Ini berbeda dengan pengusaha tambang yang tidak mengolah dan memurnikan komoditasnya, karena bisa terkena bea keluar progresif 60 persen saat hendak melakukan ekspor.PINGIT ARIA


Ekspor Sektor Pertambangan Nasional (US$ juta)

Garam, Belerang, KapurBijih, Kerak, Abu LogamBahan Bakar Mineral
200968,45.800,413.823,5
2010738.139,718.499,9
201190,47.330,927.230,7
201290,95.054,826.184,2
2013*69,53.685,116.665,1
Sumber : Kementerian Perdagangan |* Januari-Agustus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus