Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai hanya berlaku untuk barang mewah. Namun sejumlah pihak, baik pengusaha maupun masyarakat umum, banyak yang sudah terlanjur membayar PPN 12 persen untuk barang tergolong non-mewah akibat maju mundurnya pengumuman kategori barang yang kena.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah menyatakan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan pengecualian pada barang tertentu seperti bahan pokok, Presiden Prabowo akhirnya mengumumkan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang tergolong dalam pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 31 Desemer 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan barang-barang umum yang dikonsumsi masyarakat tarifnya tetap 11 persen. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan Direktorat Jenderal Pajak perlu bergerak cepat mengawal implementasi aturan tersebut.
“Karena ini juga ada tanggung jawab dari Dirjen Pajak pada waktu merilis, berapa hari sebelum keluarnya PMK itu, bahwa PPN 12 persen berlaku secara umum,” ujarnya kepada Tempo, Jumat 3 Januari 2024.
Pada 21 Desember 2024, DJP mengeluarkan keterangan resmi bahwa PPN 12 persen diterapkan untuk barang-barang umum yang tergolong objek PPN 11. Hanya ada tiga golongan barang yang dikecualikan yakni Minyakita, tepung terigu dan gula industri. Namun belakangan, pemerintah memutuskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Untuk mengantisipasi kekisruhan lebih parah di lapangan, Bhima mengatakan ada bebarapa cara yang bisa dilakukan oleh DJP. “Sosialisasi masif ke semua pelaku usaha. Jangan sampai ada yang masih menggunakan PPN 12 persen,” ujarnya.
Menurut dia hal ini harus gencar dilakukan. Karena sebelum kepastian PPN hanya untuk barang mewah pun, harga sudah banyak yang naik.
“Ada yang aji mumpung juga memanfaatkan situasi maju-mundur PPN untuk naikkan harga, bahkan melebihi kenaikan tarif PPN." Bhima juga menyarankan restitusi PPN bagi yang sudah terlanjur dipungut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan mengembalikan dana kelebihan PPN. Suryo menjamin uang wajib pajak tersebut akan dikembalikan. “Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Suryo mengatakan sudah bertemu dengan pelaku usaha khususnya retail untuk memastikan implementasi PPN sesuai amanat Presiden Prabowo yakni hanya untuk barang mewah. Ditjen Pajak akan menyusun mekanisme pengembaliannya termasuk pada waktu penerbitan faktur pajak.
Aprindo Pastikan Tidak Tambahkan PPN 12 Persen
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan tidak ada anggotanya yang mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen," ujar Solihin, di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Solihin mengatakan, sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga.
Setelah pengumuman dibacakan, kata Solihin lagi, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan.
Menurutnya, para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.
"Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya," kata Solihin.
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah Nomor 15 Tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, di antaranya yang pertama kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.