Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengamat Ingin Industri Sumber Pencemaran Udara Mendapat Denda yang Tak Sedikit

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan pemerintah memberikan sanksi adminitrasi kepada industri yang menjadi sumber polusi udara sudah sangat tepat.

31 Agustus 2023 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi penghentian kegiatan sementara kepada dua perusahaan stockpile batu bara, PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy, di Jakarta Utara, Rabu 30 Agustus 2023. Kedua perusahaan terbukti belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan yang berpotensi menyebabkan polusi udara. Dok Dinas LH DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan pemerintah memberikan sanksi administrasi kepada industri yang menjadi sumber polusi udara sudah sangat tepat. Pemerintah, kata dia, memang harus tegas menerapkan aturan yang sudah dibuat.

"Kalau nggak ada sanksi, bagaimana mau beresin?" ucap Agus ketika dihubungi via telepon pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Agus juga mengatakan industri bisa didisiplinkan jika pemerintah mau tegas menjatuhkan denda. Nominalnya pun mesti besar alias mahal. Harapannya agar industri memiliki efek jera jika melakukan pelanggaran.

"Kalau merasa kasihan nanti ini ada PHK, ya siapa suruh mencemari," ucap Agus. "Sanksi itu bukan untuk membuat orang miskin tapi untuk membuat orang taat aturan. Kalau tidak mau didenda, ya jangan mencemari."

Menurut Agus, penanganan masalah pencemaran udara mesti segera dikerjakan. Sebab, masalah ini bukan masalah jangka pendek yang penyelesaiannya bisa secara instan. 

Sebelumnya, hingga 24 Agustus 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya. 

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan penjatuhan sanksi itu merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri. Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi itu bergerak di biang stockpule batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. 

 

RIRI RAHAYU | ANTARA


Pilihan editor: 
Kurangi Polusi Udara Jakarta, PLN Turunkan Daya PLTU Suralaya Menjelang KTT ASEAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus