Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa bulan terakhir, laporan keuangan dan proses manajemen Rumah Zakat dipantau langsung oleh Kementerian Agama. Rumah Zakat menjadi responden uji petik pelaksanaan audit syariah yang pedomannya sedang disusun pemerintah. "Audit ini lebih melihat pengelolaan keuangan yang harus sesuai dengan prinsip syariah," kata Direktur Utama Rumah Zakat Nur Efendi, Rabu pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah Zakat telah mengantongi sertifikat ISO dalam hal ketepatan penyaluran zakat. Lembaga amil zakat yang terbentuk pada 2003 ini memiliki tiga anggota dewan syariah internal untuk mengawasi setiap proses manajemen. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjadi ketua tim tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain wajib melaporkan hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik, lembaga penyalur zakat membutuhkan audit syariah untuk memperkuat akuntabilitasnya. "Perbankan yang digunakan juga sebisa mungkin syariah," ujar Nur. Rumah Zakat menyerahkan audit keuangan tersebut kepada Badan Amil Zakat Nasional.
Organisasi pengelola zakat memang menanti lahirnya regulasi audit syariah untuk program zakat. Pemerintah telah lebih dari enam bulan membahas regulasi tersebut. Regulasi itu akan diberlakukan bagi Badan Amil Zakat Nasional dan daerah serta puluhan lembaga amil zakat. "Sampai saat ini Kementerian Agama belum mengeluarkannya," kata Direktur Utama Lembaga Amil Zakat Inisiatif Zakat Indonesia Wildhan Dewayana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur kewajiban badan dan lembaga amil zakat untuk menjalani dua audit, yaitu audit keuangan dan audit syariah. Menurut Wildhan, audit keuangan telah dilaksanakan secara rutin, bermitra dengan kantor akuntan publik. Adapun pelaksanaan audit syariah dipantau Dewan Syariah Nasional dan Kementerian Agama. Selama ini, Dewan Syariah Nasional hanya mengawasi prinsip syariah pada perbankan dan asuransi.
Sama seperti Rumah Zakat, sejak berdiri dua tahun lalu, Inisiatif Zakat Indonesia telah menunjuk dewan syariah internal. Dewan ini memantau sumber donasi, akad, hingga penyaluran zakat. Seluruh mekanisme harus sesuai dengan modul audit kepatuhan syariah. "Termasuk juga produk dan layanannya," ucap Wildhan.
Ia mencontohkan, manajemen selalu meminta pertimbangan dewan syariah untuk mengkaji biaya operasional dalam kerja sama penyaluran dengan operator lain. Jika ongkos operasional yang diinginkan operator terlampau tinggi, atau melebihi persentase syarat syariah, dewan syariah akan menolak kerja sama tersebut.
Deputi Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta mendukung regulasi audit syariah organisasi zakat untuk menjaga kepercayaan para pemberi (muzaki) dan penerima manfaat (mustahik). Musababnya, cara kerja lembaga zakat sangat berbeda dengan organisasi keuangan berorientasi profit, seperti perbankan. "Lembaga yang patuh audit syariah harus dimulai dengan nilai ibadah," ujar Arifin.
Karena itu, audit ini pun bertujuan menciptakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Uang donasi, misalnya, harus dipastikan bukan berasal dari pencucian uang, tidak dikorupsi oleh amil, dan terhindar dari penipuan oleh para penerima manfaat. "Dari zakat itu akan muncul program-program pengembangan rumah sakit dan sekolah nonprofit."
Di situs resmi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan audit syariah eksternal dapat dilakukan oleh lembaga audit yang bermitra dengan Kementerian Agama. Lembaga tersebut berisi auditor dengan pengetahuan fikih zakat yang mendalam.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Fuad Nashar, mengatakan konsep audit syariah masih terus dimatangkan. "Diupayakan rampung tahun ini," kata Fuad melalui pesan WhatsApp, Kamis malam pekan lalu. Kementerian Agama juga melakukan kajian dengan membandingkan pengendalian syariah di perbankan dan lembaga keuangan syariah umum. Audit syariah ini bagian dari tugas Kementerian Agama untuk memonitor dan memberi perlindungan kepada masyarakat.
Putri Adityowati
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo