JANJI, janji, dan janji, hanya itu yang diberikan empat orang pengusaha kakap menyangkut pembayaran kewajibannya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Keempat pengusaha itu adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Samadikun Hartono (Bank Modern), dan Ho Kiarto beserta adiknya, Ho Kianto (pemilik Bank Hokindo). Karena cedera janji, Rabu pekan lalu BPPN memanggil mereka.
Yang sudah mereka lunasi ternyata begitu kecil. Sinivasan, kata Deputi Kepala BPPN Taufik M. Maroef, misalnya, baru menyetor satu persen saja dari total kewajiban yang besarnya Rp 1,3 triliun. Itu pun terlambat 15 hari dari jadwal yang disepakati. Walau begitu, BPPN masih berbaik hati. "Kami beri waktu tiga minggu untuk memenuhi kewajibannya," kata Taufik.
Samadikun Hartono cedera janji karena baru menjual asetnya senilai Rp 68,5 miliar, padahal utangnya sendiri sampai Rp 2,6 triliun. Agustus lalu, Samadikun Hartono divonis bebas oleh Pengadilan Jakarta Pusat dalam perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diterima bank miliknya. Padahal, kata Taufik Maroef, seharusnya pengadilan bisa menggunakan soal ingkar janji ini untuk dijadikan pertimbangan. Dua bersaudara Ho Kiarto dan Ho Kianto malah sama sekali belum mengembalikan utang sebesar Rp 297 miliar. Enak bener.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini