Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur skema penindakan hukum investasi ilegal. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum bagi Satuan Tugas Waspada Investasi yang melibatkan beberapa kementerian. "Dengan begitu, Satgas bisa ditakuti seperti di Amerika," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Tobing, Sabtu lalu, di Bogor, Jawa Barat.
Selain OJK, satgas ini terdiri atas kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada 21 Juni mendatang, mereka akan menandatangani komitmen bersama untuk menekan tumbuhnya perusahaan investasi ilegal lewat edukasi dan penindakan.
Sayangnya, menurut Tongam, Satgas tak bertaring lantaran saling lempar kewenangan dalam penindakan hukum. "Kalau koordinasi saja, penindakan dikembalikan ke lembaga masing-masing, sementara pelaku selalu lolos mencari celah hukum," kata Tongam.
Pada 2014, OJK mencatat terdapat 262 perusahaan yang diduga menjalankan investasi bodong. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 406 perusahaan. Sebagian besar unit investasi ini menjalankan bisnisnya di luar izin OJK, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pendiri bisa mengajukan izin usaha ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam waktu cepat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Dreamforfreedom, misalnya. OJK menemukan SIUPL lembaga ini dikeluarkan oleh PTSP Jakarta Barat. OJK meminta pemerintah daerah mencabut izinnya, tapi pemiliknya telanjur kabur ke berbagai daerah. "Mereka sporadis dan melibatkan tokoh agama," kata Tongam. Masyarakat diiming-imingi investasi dengan keuntungan menggiurkan sebesar 1 persen per hari.
Bisnis Dreamforfreedom masuk kategori skema ponzi atau skema piramida. Usaha ini bukan menjual barang, melainkan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk mendapat imbalan dari biaya partisipasi. Usaha ini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 9 tentang Perdagangan. Pengusaha yang terbukti menjalankan bisnis ini bisa dikenai sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs Dreamforfreedom. OJK tak berwenang memberi sanksi kepada pelaku investasi bodong meskipun memiliki kewenangan penyidikan. "Karena kepentingan kami soal perlindungan konsumen." Apalagi tingkat investasi bodong terus meningkat. "Usaha ini mengisi kekosongan apa yang tak bisa dilakukan lembaga keuangan formal," kata Anto.
Munculnya pelbagai investasi ilegal juga disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat. OJK mencatat literasi keuangan Indonesia hanya 21,8 persen, sedangkan inklusi keuangan 59,7 persen. Dari 377 kasus investasi ilegal yang terpantau OJK, 193 kasus bergerak di pasar uang.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, mengatakan timnya telah memblokade 553 akun situs penipuan dan perdagangan ilegal. "Kami bekerja sama dengan OJK dalam panel penanganan konten ilegal bidang perdagangan," kata dia. OJK juga tengah menyusun peraturan baru yang mengatur penyedia layanan keuangan berbasis teknologi. PUTRI ADITYOWATI
Tumbuh Subur
Hanya dalam dua tahun jumlah perusahaan investasi ilegal tumbuh pesat, dari 262 pada 2014 menjadi 406 perusahaan pada 2016. Peningkatan jumlah ini menggelisahkan karena berpotensi memiskinkan masyarakat. Penyebab utamanya adalah rendahnya tingkat literasi finansial dan inklusi keuangan orang Indonesia.
Jumlah kasus investasi ilegal hingga Februari 2016: 377 kasus
Laporan aduan investasi ilegal per Mei 2016: 406 perusahaan
Modus investasi bodong:
Literasi dan inklusi Indonesia:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo