Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Emiten Properti Dibayangi Penurunan Daya Beli dan Ketidakpastian Arah Moneter di 2025

Emiten dari sektor properti diprediksi mengalami tantangan berat meski diguyur sejumlah insentif dari pemerintah di tengah kebijakan PPN 12 persen.

27 Desember 2024 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Harga rumah terendah yang ditawarkan dalam pameran ini adalah mulai dari Rp 168 jutaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Head Costumer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi memperkirakan sektor properti bakal menghadapi tantangan berat pada tahun 2025 meski diguyur sejumlah insentif dari pemerintah di tengah kebijakan PPN 12 persen. Ia mengatakan ketidakpastian arah kebijakan moneter hingga potensi tergerusnya daya beli kelas menengah jadi sentimen pemberatnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketidakpastian arah kebijakan moneter terjadi baik dari Bank Indonesia (BI) maupun bank sentral AS atau The Fed,” kata Oktavianus saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Oktavianus, potensi tergerusnya daya beli masyarakat kelas menengah disebabkan kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang akan diterapkan per 1 Januari 2025 mendatang. Menyitir data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, nilai konsumsi kelas menengah dan menuju kelas menengah mencakup 81,49 persen dari total konsumsi kelas masyarakat Indonesia.

Dominasi segmen kelas menengah dalam total konsumsi masyarakat Indonesia, kata dia, berpotensi menekan secara signifikan konsumsi dalam negeri. Menurutnya, hal itu juga bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi.

“Hal ini juga kami khawatirkan dapat menekan permintaan properti. Khususnya di kalangan menengah,” ujarnya.

Namun ia juga berharap beban masyarakat bakal sedikit teringankan dengan berlanjutnya insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Pada 2025, diskon PPN DTP akan diterapkan 100 persen selama 6 bulan pertama dan 50 persen pada paruh kedua.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak ini diperpanjang khususnya demi masyarakat kelas menengah. Pemerintah akan menanggung seluruh atau sebagian dari PPN properti yang dibeli masyarakat, tergantung pada harga properti.

Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar. Sehingga, Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya Rp 3 miliar dibayar oleh konsumen.

Lebih jauh, menurut Oktavianus, insentif yang diberikan pemerintah itu berpotensi menjaga gairah permintaan di sektor properti. “Karena kebutuhan properti di Indonesia tergolong masih besar seiring juga dengan backlog nasional sebanyak 9,95 juta unit."

Per kuartal ketiga 2024 pemasaran penjualan empat emiten properti terbesar di Indonesia masih cukup terjaga. PT Ciputra Development Tbk (CTRA), misalnya, mencatatkan penjualan hingga Rp 8,7 triliun atau naik 11 persen secara tahunan.

Adapun PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) membukukan penjualan sebesar Rp 6,84 triliun atau naik 1 persen, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) Rp 4,7 triliun atau naik 168 persen. Oktavianus yakin, sepanjang 2024 kinerja emiten properti tersebut masih ditopang sentiment pelonggaran suku bunga, PPN DTP 100 persen, dan produk kluster baru dari masing-masing emiten.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mencatat emiten sektor properti dan real estate tumbuh positif hingga kuartal ketiga 2024. Secara tahunan, total pendapatan kumulatif emiten properti tumbuh 7,04 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus